Wednesday, March 16, 2016

Sejarah Peradaban Islam (SPI)



1.      Jelaskan proses hijrahnya Rasulullah saw.
Jawaban:
Sebab-sebab Hijrah Nabi Mihammad SAW
Perlawanan kaum quraisy yang semakin meningkat dan penyiksaan yang semakin kejam terhadap pengikut-pengikut Nabi Muhammad SAW mendorong beliau untuk memerintahkan kaum muslimin berangkat ke negeri Habsyi. Pilihan Nabi Muhammad SAW jatuh kepada negeri Habsyi didasarkan atas pengetahuannya sendiri bahwa al-Najasyi (Negus) yang berkuasa di negeri tersebut adalah orang yang adil lagi bijaksana dan orang Quraisy tidak punya pengaruh yang besar di negeri tersebut.
Hijrah yang pertama dalam sejarah Islam ditandai dengan berangkatnya sepuluh orang laki-laki dan empat orang perempuan ke negeri Habsyi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 615 M dan mengandung pengertian perpindahan dari dar al harbi ke dar al amni. Pemberangkatan pertama yang berhasil itu menyebabkan pengikut-pengikut Nabi Muhammad yang lain menyusul sehingga jumlahnya mencapai 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mungkin karena peningkatan jumlah yang berhijrah ini, sehingga sebagian sejarawan muslim berpendapat bahwa hijrah ke Habsyi dilakukan sebanyak dua kali. 
Nafsu kaum Quraisy Mekah untuk mematahkan semangat perjuangan nabi Muhammad SAW sangat besar, sehingga mereka mengutus Amr b. Ash dan Amr b. al-Walid untuk memohon kepada al-Najasyi agar pelarian dari Mekah itu dikembalikan dengan alasan bahwa mereka adalah pengacau agama dan perusak kekeluargaan serta kehormatan Quraisy. Oleh karena semua tuduhan yang dikemukakan oleh orang-orang Quraisy tidak terbukti maka permohonan mereka ditolak dan orang-orang Islam tetap diizinkan untuk tinggal di Habsyi dengan jaminan keamanan. Akhirnya mereka kembali dari Habsyi dengan rasa kecewa. Penolakan tersebut menyebabkan kaum Quraisy memboikot Bani Hasyim dan Bani Abdul al-Muthalib selama tiga tahun di lembah Bani Tsaqif.      
Bertahun-tahun Nabi Muhammad SAW menyerukan Islam di Mekah, tetapi hasil yang dicapai sangat minim dan tidak seimbang dengan tenaga serta pengorbanan yang telah diberikan. Pikiran-pikiran Nabi yang dinamis terasa buntu berhadapan dengan masyarakat yang tradisionil, kaku, dan statis. Partner tercinta Nabi Muhammad SAW yakni isterinya Khadijah dan pelindungnya yang disegani kaum Quraisy yaitu pamannya Abu Thalib telah berpulang ke rahmatullah dalam waktu yang hamper bersamaan. Kehilangan kedua orang tersebut merupakan problem baru Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan da’wah islamiyah di Mekah. Nabi Muhammad mencoba berkunjung ke Thaif. Penguasa di negeri itu adalah keturunan Tsaqif yang masih kerabat dekatnya. Keturunan Tsaqif yang berkuasa bergelar Kinanah, bergelar Abu Jalil, Mas’ud yang bergelar Abul Kulal dan Habib. Ketiganya adalah anak dari Amr b. Umair b. Auf al-Tsaqafi. Nabi Muhammad SAW memasuki Thaif disertai oleh Zaid b. Harist. Nabi Muhammad memasuki perkampungan orang-orang Thaif dan memperkenalkan islam kepada mereka. Nabi Muhammad mengajak orang-orang Thaif seperti beliau mengajak orang-orang di Mekah. Ajakan Nabi Muhammad membuat orang-orang Thaif marah dan mengusir mereka serta melemparinya dengan batu. Harapan Nabi Muhammad terhadap Thaif tidak terpenuhi. Namun perlakuan mereka yang kejam terhadap dirinya dimaafkannya. Nabi Muhammad mendoakan mereka supaya mereka diampuni oleh Allah dan dapat memberikan hidayah kepada kaumnya itu. Nabi Muhammad yakin penduduk Thaif belum memahami hakekat ajaran-ajaran yang dibawanya. Nabi Muhammad kembali ke mekah dalam keadaan sedih. Di Mekah Nabi Muhammad selalu berfikir daerah mana yang cocok untuk menyiarkan Islam selain Mekah.
Suatu peristiwa amat penting juga telah terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW semasih berada di Mekah. Peristiwa tersebut dikenal dalam ejarah islam dengan Isra’ Mi’raj. Peristiwa itu terjadi setahun sebelum hijrah tepatnya 27 Rajab 621 M. Pada peristiwa ini Allah SWT memperlihatkan tanda-tanda keagungan dan kekuasaan-Nya sebagai hiburan untuk Nabi Muhammad yang sedang dirundung keseduhan. Peristiwa ini memberikan pelajaran yang sanagt berharga kepada Nabi Muhammad. Selain itu, dia juga menerima perintah untuk melaksanakan sholat 5 waktu dalam sehari semalam.
Rupanya, peristiwa ini menjadi koreksi bagi umat islam yang beriman. Siapa yang beriman dengan mantap dan siapa saja yang rapuh imannya. Terbukti setelah Nabi Muhammad menyampaikan peristiwa Isra’ Mi’raj ada diantara para pengikutnya yang murtad. Sementara ada pula yang semakin mantap dank arena kecintaannya kepada Nabi Muhammad mereka berani melakukan Hijrah ke daerah yang dianggap lebih aman.
Persiapan untuk mengembangkan Islam di Yastrib memasuki tahap permulaan. Dalam keadaan sedih karena perlakuan orang-orang Quraisy serta kehilangan orang-orang yang dicintainya Nabi Muhammad sempat mendapatkan usaha udara baru dari Yatrib. Pada tahun 620 M Nabi Muhammad sempat bertemu 6 orang Yastrib dari kabilah Khazraj yang berziarah ke Mekah. Dalam pertemuannya tersebut Nabi menyeru kepada mereka untuk ke agama Allah dan mereka menyambut dengan baik serta menyatakan masuk Islam pada saat itu juga. Orang-orang Yatrib yang telah menyatakan keislamannya di Mekah memberitahukan apa yang disaksikannya kepada masyarakat Yastrib. Kedatangan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah untuk mengajak manusia menyembah Allah dan menghentikan perselisihan diantara sesame manusia. Hal ini bertepatan sekali dengan permasalahan yang dihadapai masyrakat Yastrib yaitu perselisihan antara Bani Aus dan Bani Khazraj. Karena itu, mereka menyambut Islam dengan suka cita dengan harapan suku yang sudah 15 tahun berseteru tersebut dapat berdamai.
Pada tahun 621 M orang-orang muslim Yastrib mendatangi Nabi Muhammad beserta 6 orang temannya yang lain sebagai utusan dari kabilah Khazraj dan Aus. Keenam orang tersebut menyatakan keislamannya di tempat yang bernama Aqabah. Peristiwa pengislaman orang-orang Yastrib ini juga diikuti perjanjian kesetiaan mereka kepada agama Allah. Perjanjian itu dikenal dengan perjanjian Aqabah pertama. Diantara orang yang menyatakan keislamannya terdapat seorang wanita yang bernama Afrah binti Abid bin Tsa’labah.
Ubadah bin Samit, salah seorang peserta perjanjian menceritakan materi perjanjian sebagai berikut “kami tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kami tiada akan mencuri, kami tiada kan berzina, kami tiada akan membunuh anak-anak kami, tiada akan fitnah memfitnah, dan tiada akan mendurhakai Nabi Muhammad pada sesuatu yang tidak kami kehendaki”[1].
Perkembangan selanjutnya lebih menambah keyakinan Nabi Muhammad SAW akan bahwa orang Yastrib bersungguh-sungguh terhadap Islam. Mereka datang kembali pada 622 M dengan maksud mengadakan perjanjian Aqabah 2 sekaligus mengundang beliau untuk berhijrah ke Yastrib. Dibanding perjanjian yang pertama, perjanjian ini mempunyai ciri tersendiri. Perjanjian Aqabah 2 diikuti 75 orang dari Yastrib dan Nabi didampingi pamannya yang bernama Hamzah. Isi perjanjian kesetiaan yang diucapkan tidak jauh berbeda dengan isi perjanjian kesetiaan yang sebelumnya. Namun yang menarik dari perjanjian ini adalah peserta yang memeluk agama islam emakin banyak. Dalam dua kali perjanjian yang terjadi, Nabi mendapatkan kesan bahwa Islam telah siap berkembang pesat di Yastrib. Fakta ini membuat Nabi Muhammad SAW memerintahkan para pengikutnya untuk hijrah ke Yastrib dengan sembunyi-sembunyi. Sementara pengikut-pengikutnya meninggalkan Mekah, Nabi Muhammad bertahan di Mekah bersama Abu Bakar dan Ali b. Abi Thalib. Perpindahan kaum muslimin secara sembunyi-sembunyi akhirnya diketahui oleh kaum Quraisy karena kosongnya beberapa bagian kota Mekah dari kehidupan.
Nabi Muhammad hanya mengabdikan dirinya untuk agama Allah. Setelah Nabi Muhammad melihat pengikutnya sudah tidak ada di tanah Mekah, maka Nabi Muhammad SAW meninggalkan Mekah di tengah-tengah kesibukan dan seriusnya orang Quraisy untuk membunuh dirinya. Kaum Quraisy melakukan dan merencanakan hal itu karena takut Nabi Muhammad dapat bergabung dengan pengikutnya di Yastrib. Nabi Muhammad meninggalkan Mekah pada waktu malam dan melalui ujian-ujian berat. Setelah melalui beberapa ujian akhirnya atas izin Allah Nabi Muhammad SAW sampai di Yastrib.
Pada dasarnya, Nabi Muhammad hijrah dari Mekah menuju Yastrib merupakan perintah dari Allah SWT tetapi juga terjadi sebab alamiah lainnya. Adapun sebab alamiahnya adalah semakin kejamnya perlakuan kafir Quraisy terhadap kaum muslimin yang ada di Mekah, kaum muslimin yang ada di Mekah selalu dimusuhi, undangan kaum Khazraj dan Aus supaya Nabi Muhammad hijrah ke Mekah, dan Islam tidak berkembang di Mekah. Dari beberapa alasan tersebut, alasan yang menjadi pertimbangan Nabi Muhammad adalah Undangan dari kabilah Khazraj dan kabilah Aus yang sudah lama berseteru untuk mendamaikan mereka.

Proses Hijrah
Kaum Quraisy berencana untuk membunuh Nabi Muhammad SAW pada malam hari. Hal ini direncanakan karena ketakutan orang Quraisy akan hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Yastrib untuk memperkuat diri di sana. Semua rencana yang digendakan oleh orang Quraisy dengan izin Allah terdengar oleh Nabi Muhammad SAW sehingga dia dapat mempersiapkan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan dengan lebih dini. Memang tidak ada orang yang menyangsikan bahwa Nabi Muhammad SAW menggunakan kesempatan itu untuk hijrah tetapi karena begitu kuatnya dia menyimpan rahasia sehingga tidak ada seorangpun yang mengetahui, sekalipun itu Abu Bakr. Ketika dia sudah mengetahui keadaan Quraisy dan kaum Muslimin sudah tidak ada lagi yang tinggal kecuali sebagian kecil Nabi Muhammad berkeinginan untuk hijrah ke Yastrib. Dalam dia menantikan perintah Tuhan yang mewahyukan kepadanya supaya hijrah, ketika itulah ia pergi ke rumah Abu Bakr dan memberitahukan, bahwa Allah telah mengijinkan dia hijrah. Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta Abu Bakr untuk menemaninya dalam hijrahnya, yang kemudian diterima baik oleh Abu Bakr.
Di sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal manusia dalam sejarah pengejaran yang penuh bahaya, demi kebenaran, keyakinan dan iman. Sebelum peristiwa itu Abu Bakr memang sudah menyiapkan dua ekor untanya yang diserahkan pemeliharaannya kepada Abdullah bin Uraiqiz sampai nanti tiba waktunya diperlukan. Tatkala kedua orang itu sudah siap-siap meninggalkan Mekah mereka sudah yakin sekali, bahwa Quraisy pasti membuntuti mereka. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menempuh jalan lain dari yang biasa, juga akan berangkat bukan pada waktu yang biasa.

Ali di Tempat Tidur Nabi
Pemuda-pemuda yang sudah disiapkan Quraisy untuk membunuhnya malam itu sudah mengepung rumahnya, karena dikhawatirkan dia akan lari. Pada malam akan hijrah itu pula Nabi Muhammad SAW membisikkan kepada Ali bin Abi Talib supaya memakai mantelnya yang hijau dari Hadzramaut dan supaya berbaring di tempat tidurnya. Dimintanya supaya sepeninggalnya nanti dia tinggal dulu di Mekah menyelesaikan barang-barang amanat orang yang dititipkan kepadanya. Sekalipun dalam kepungan para pemuda Quraisy, atas izin Allah Nabi Muhammad SAW berhasil keluar dari rumahnya dengan menaburkan pasir ke muka para pemuda Quraisy yang sedang mengepung rumah beliau seraya berkata: “alangkah kejinya mukamu”. Tidak lama setelah Nabi Muhammad meninggalkan rumahnya, para pemuda yang sudah disiapkan kaum Quraisy, dari sebuah celah mengintip ke tempat tidur Nabi Muhammad. Mereka melihat ada sesosok tubuh di tempat tidur itu dan mereka puas karena beranggapan bahwa Nabi Muhammad belum lari. Mereka semua tidak mengetahui kalau Nabi Muhammad telah keluar dari rumahnya dan digantikan oleh Ali bin Abi Thalib di tempat tidurnya. Para pemuda Quraisy akhirnya masuk ke rumah beliau dengan penuh nafsu untuk membunuh tetapi mereka hanya mendapatkan Ali bin Abi Thalib yang sedang tidur. Mereka kecewa dan tidak percaya dengan segala hal yang terjadi. Hal ini terjadi hanya karena pertolongan Allah.

Di Gua Tsur
Menjelang larut malam waktu itu, dengan tidak setahu mereka Nabi Muhammad SAW sudah keluar menuju ke rumah Abu Bakr. Kedua orang itu kemudian keluar dari jendela pintu belakang, dan terus bertolak ke arah selatan menuju gua Tsur. Jalan yang ditempuh oleh mereka berdua adalah jalan yang tidak mungkin dilewati manusia. Hal ini dilakukan supaya para pemuda Quraisy yang mengejar tidak berfikiran untuk mengejarnya melalui jalan itu. Pada waktu itu tujuan kedua orang itu melalui jalan sebelah kanan. Jalan sebelah kanan merupaka jalan yang tidak mungkin ditempuh manusia karena banyaknya tebing yang ada.
Tiada seorang yang mengetahui tempat persembunyian mereka dalam gua itu selain Abdullah bin Abu Bakr, kedua orang puterinya Aisyah dan Asma, dan pembantu mereka ‘Amir bin Fuhaira. Tugas Abdullah sehari-hari berada di tengah-tengah Quraisy sambil mendengar-dengarkan permufakatan mereka terhadap Nabi Muhammad SAW dan pada malam harinya disampaikannya kepada Nabi Muhammad SAW beserta ayahnya. Amir hanya bertugas menggembalakan kambing Abu Bakr dan ketika menjelang sore diistirahatkan, kemudian mereka memerah susu dan menyiapkan daging. Apabila Abdullah bin Abu Bakr keluar kembali dari tempat mereka maka datang Amir yang mengikutinya dengan kambingnya guna menghapus jejaknya.
Kedua orang itu tinggal dalam gua selama tiga hari. Sementara itu pihak Quraisy berusaha sungguh-sungguh mencari mereka tanpa mengenal lelah. Betapa tidak. mereka melihat bahaya sangat mengancam kalau mereka tidak berhasil menyusul Nabi Muhammad dan mencegahnya berhubungan dengan pihak Yatsrib. Selama kedua orang itu berada dalam gua, tiada hentinya Nabi Muhammad SAW menyebut Nama Allah. Kepada-Nya dia menyerahkan nasibnya dan kepada-Nya pula segala persoalan akan kembali. Abu Bakr memasang telinga dengan benar-benar ketika berada di dalam gua. Ia ingin mengetahui adakah orang-orang yang sedang mengikuti jejak mereka itu berhasil.
Pemuda-pemuda Quraisy datang. Mereka membawa pedang dan tongkat sambil mondar-mandir mencari ke segenap penjuru. Tidak jauh dari gua Tsur, mereka bertemu dengan seorang penggembala, kemudian bertanya. Apakah kalian melihat Muhammad? penggembala itu pun menjawab, “Mungkin saja mereka dalam gua itu, tetapi saya tidak melihat ada orang yang menuju ke sana.”
Ketika mendengar jawaban gembala itu Abu Bakr keringatan. Abu Bakr khawatir jika para pemuda Quraisy akan menyerbu ke dalam gua. Dia menahan napas, tidak bergerak, dan hanya menyerahkan nasibnya kepada Allah. Kemudian orang-orang Quraisy datang menaiki gua itu, tetapi kemudian ada yang turun lagi. “Kenapa kau tidak menjenguk ke dalam gua?” tanya kawan-kawannya. Sebagian dari mereka menjawab “Ada sarang laba-laba di tempat itu, yang memang sudah ada sejak sebelum Muhammad lahir,” jawabnya. Jadi tidak mungkin mereka berada di situ. Nabi Muhammad SAW makin sungguh-sungguh berdoa dan Abu Bakr makin ketakutan. Ia merapatkan diri kepada kawannya itu dan Muhammad berbisik di telinganya: “Jangan bersedih hati, Allah bersama kita.”
Sarang laba-laba, dua ekor burung dara dan pohon merupakan mu’jizat yang diceritakan oleh buku-buku sejarah hidup Nabi mengenai masalah persembunyian dalam gua Tsur itu. Padahal semua itu sebelumnya tidak ada tetapi setelah Nabi Muhammad dan Abu Bakr berada didalam atas izin Allah semuanya terjadi. Sehubungan dengan mujizat ini Dermenghem mengatakan: “Tiga peristiwa itu sajalah mujizat yang diceritakan oleh sejarah Islam yang benar-benar: sarang laba-laba, hinggapnya burung dara dan tumbuhnya pohon-pohonan. Dan ketiga keajaiban ini setiap hari persamaannya selalu ada di muka bumi[2].”
Banyak ahli sejarah menyebutkan bahwa “Mereka berdua menuju ke sebuah gua di Gunung Tsur, sebuah gunung di bawah Mekah kemudian masuk ke dalamnya. Abu Bakr meminta anaknya Abdullah supaya mendengar-dengarkan apa yang dikatakan orang tentang mereka itu siang hari, kemudian sorenya supaya kembali membawakan berita yang terjadi hari itu. Amir b. Fuhaira menggembalakan kambingnya siang hari dan diistirahatkan kembali bila sorenya dia kembali ke dalam gua untuk menghilangkan jejak Abdullah b. Abu Bakr. Ketika hari sudah sore Asma datang membawakan makanan yang cocok buat mereka Rasulullah SAW dan ayahnya. Seperti itulah para ahli sejarah menggambarkan keadaan Nabi Muhammad dan Abu Bakr ketika mereka berada di gua Tsur.
Pengejaran Quraisy terhadap Muhammad untuk dibunuh itu serta tentang cerita gua ini datanglah firman Allah: “Ingatlah tatkala orang-orang kafir (Quraisy) itu berkomplot membuat rencana terhadap kau, hendak menangkap kau, atau membunuh kau, atau mengusir kau. Mereka membuat rencana dan Allah membuat rencana pula. Allah adalah Perencana terbaik.
“Kalau kamu tak dapat menolongnya, maka Allah juga Yang telah menolongnya tatkala dia diusir oleh orang-orang kafir (Quraisy). Dia salah seorang dari dua orang itu, ketika keduanya berada dalam gua. Waktu itu dia berkata kepada temannya itu: ‘Jangan bersedih hati, Tuhan bersama kita!’ Maka Tuhan lalu memberikan ketenangan kepadanya dan dikuatkanNya dengan pasukan yang tidak kamu lihat. Dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itu juga yang rendah dan kalam Allah itulah yang tinggi. Dan Allah Maha Kuasa dan Bijaksana.”
Berangkat Ke Yastrib
Pada hari ketiga, mereka berdua sudah mengetahui bahwa situasi sudah tenang kembali mengenai diri mereka. Orang yang disewa sebagai penunjuk jalan datang membawakan unta kedua orang itu serta untanya sendiri. Asma puteri Abu Bakr juga datang membawakan makanan. Oleh karena ketika mereka akan berangkat tidak ada sesuatu yang dapat dipakai menggantungkan makanan dan minuman pada pelana barang, Asma, merobek ikat pinggangnya lalu sebelahnya dipakai menggantungkan makanan dan yang sebelah lagi diikatkan. Karena itulah dia diberi nama “dhat’n-nitaqain” (yang bersabuk dua).
Mereka berangkat dan melanjutkan perjalanan dengan perbekalan yang diberikan oleh putrinya. Karena mereka mengetahui pihak Quraisy sangat gigih dan hati-hati sekali membuntuti mereka maka dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi Muhammad dan Abu Bakr mengambil jalan yang tidak pernah dilalui manusia. Abdullah b. Uraiqit dari Banu Du’il sebagai penunjuk jalan, membawa mereka hati-hati sekali ke arah selatan di bawahan Mekah, kemudian menuju Tihama di dekat pantai Laut Merah. Oleh karena mereka melalui jalan yang tidak biasa ditempuh orang, penunjuk jalan membawa mereka ke sebelah utara di seberang pantai itu, dengan agak menjauhinya, mengambil jalan yang paling sedikit dilalui orang.
Kedua orang itu beserta penunjuk jalannya sepanjang malam dan di waktu siang berada di atas kendaraan. Tidak lagi mereka pedulikan kesulitan dan rasa lelah. Mereka hanya percaya bahwa Allah akan menolong mereka.

Cerita Suraqa B. Ju’syum
Orang Quraisy mengadakan sayembara bagi siapa saja yang dapat mengembalikan mereka berdua atau dapat menunjukkan tempat mereka maka hadiah dan kehormatan menantinya. Wajar sekali hal ini menarik hati masyarakat pada waktu itu. Tidak lama setelah sayembara diadakan, tersiar kabar bahwa ada seseorang yang melihat serombongan dengan tiga unta. Ternyata dugaan mereka tidak meleset dan mereka adalah mangsa yang selama ini mereka cari. Waktu itu Suraqa b. Malik b. Ju’syum hadir dan mengatakan mungkin mereka keluarga si fulan dengan maksud mengelabui orang itu, sebab dia sendiri ingin memperoleh hadiah seratus ekor unta. Tidak lama kemudian Suraqa b. Ju’yum mendatangi tempat yang dimaksud dan dia menemukan Nabi Muhammad beserta kedua temannya sedang beristirahat di bawah naungan sebuah batu besar embari menyantap bekal yang diberikan oleh asma, putri Abu bakr. Pada saat itu, kekuasaan Allah ditunjukkan. Setiap kali Suraqa b. Ju’syum mendekati rombongan Nabi Muhammad kudanya selalu tersungkur. Hal itu berulang sampai empat kali. Suraqa yang percaya kepada dewa berfikir bahwa itu adalah pertanda buruk sehingga dia mengurungkan niatnya dan kembali ke Mekah dengan membawa pesan tertulis yang ditulis Abu Bakr. Surat itu berisi supaya jika ada yang ingin mengejar muhajir besar itu untuk dikaburkan.
Muhammad dan kawannya itu kini berangkat lagi melalui pedalaman Tihama dalam panas terik yang dibakar oleh pasir Sahara. Mereka melintasi batu-batu karang dan lembah-lembah curam. Mereka tidak mendapatkan sesuatu yang akan menaungi diri mereka dari letupan panas tengah hari, tak ada keamanan dari apa yang mereka takuti atau dari yang akan menyerbu mereka tiba-tiba, selain dari ketabahan hati dan iman yang begitu mendalam kepada Tuhan.
Selama tujuh hari terus-menerus mereka berjalan. Mereka hanya beristirahat di bawah panas membara musim kemarau dan berjalan lagi sepanjang malam mengarungi lautan padang pasir. Hanya karena adanya ketenangan hati kepada Allah dan adanya kedip bintang-bintang yang berkilauan dalam gelap malam itu, membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman. Mereka selalu yakin jika allah akan selalu bersama mereka.


Muslimin Yastrib Menantikan Kedatangan Rasul
Jarak mereka dengan Yastrib kini sudah dekat sekali.
Selama mereka dalam perjalanan yang sungguh meletihkan itu, berita-berita tentang hijrah Nabi Muhammad dan sahabatnya sudah tersiar di Yastrib. Penduduk kota sudah mengetahui betapa kedua orang ini mengalami kekerasan dari kaum Quraisy yang terus-menerus membuntuti. Oleh karena itu, semua kaum Muslimin tetap tinggal di tempat itu menantikan kedatangan Rasulullah dengan hati penuh rindu ingin melihatnya, ingin mendengarkan tutur katanya. Banyak di antara mereka yang belum pernah melihatnya meskipun sudah mendengar tentang keadaannya dan mengetahui pesona bahasanya serta keteguhan pendiriannya. Semua itu membuat mereka semakin rindu ingin bertemu. Orangpun sudah akan dapat mengira-ngirakan, betapa dalamnya hati mereka itu terangsang tatkala mengetahui, bahwa orang-orang terkemuka Yatsrib yang sebelum itu belum pernah melihat Nabi Muhammad sudah menjadi pengikutnya hanya karena mendengar dari sahabat-sahabatnya saja.

Muhammad Memasuki Medinah
Sementara kaum Muslimin Yastrib menunggu kedatangan Nabi Muhammad, tiba-tiba datang seorang Yahudi yang sudah mengetahui apa yang sedang mereka lakukan itu berteriak kepada mereka (muslim Yastrib). “Hai, Banu Qaila ini dia kawan kamu datang!”. Nabi Muhammad sampai di Yastrib pada hari Jum’at. Nabi Muhammad pun melakukan shalat jum’at di Yastrib. Masjid yang terletak di perut Wadi Ranuna menjadi saki akan kedatangan Nabi Muhammad beserta sahabatnya. Kaum Muslimin dating dan masing-masing berusaha ingin melihat serta mendekatinya. Mereka ingin memuaskan hati terhadap orang yang selama ini belum pernah mereka lihat, hati yang sudah penuh cinta dan rangkuman iman, dan yang selalu namanya disebut pada setiap kali sembahyang.
Orang-orang terkemuka di Madinah menawarkan diri supaya dia tinggal di rumah mereka dengan segala persediaan dan persiapan yang ada. Tetapi dia meminta maaf kepada mereka dan kembali ke atas unta betinanya sembari memasangkan tali keluan pada untanya. Kemudian dia berangkat melalui jalan-jalan di Yastrib, di tengah-tengah kaum Muslimin yang ramai menyambutnya dan memberikan jalan sepanjang jalan yang diliwatinya itu. Seluruh penduduk Yastrib, baik Yahudi maupun orang-orang Pagan menyaksikan adanya hidup baru yang bersemarak dalam kota mereka. Mereka menyaksikan kehadiran seorang pendatang baru, orang besar yang telah mempersatukan Aus dan Khazraj, yang selama 15 tahun bermusuhan dan berperang. Tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka – pada saat ini, saat transisi sejarah yang akan menentukan tujuannya – akan memberikan kemegahan dan kebesaran bagi kota mereka selama sejarah ini berkembang.
Disela-sela berbagai permintaan untuk tinggal, Nabi Muhammad berpikir untuk adil sehingga dia membiarkan untanya itu berjalan kemana yang dia inginkan. Sesampainya di sebuah tempat penjemuran kurma, kepunyaan dua orang anak yatim dari Banu’n-Najjar, unta itu berhenti. Pada saat itulah Nabi Muhammad turun dari untanya dan bertanya: “Kepunyaan siapa tempat ini?” tanyanya. Mereka pun menjawab “Kepunyaan Sahl dan Suhail b. ‘Amr,” jawab Ma’adh b. ‘Afra’. Dia adalah wali kedua anak yatim itu. Fakta ini membuat kaum muslimin Yastrib terkagum-kagum dengan keadilan-Nya. Setelah berincang-bincang Nabi Muhammad SAW meminta supaya di tempat untanya berhenti itu didirikan masjid dan tempat tinggalnya.





2.      Sebutkan penyebab runtuhnya Daulah/Dinasti Umayyah I
Jawaban:
            Sehebat-hebatnya sebuah kekuasaan politik, pada akhirnya akan mengalami kemunduran atau kehancuran. Kehebatan Dinasti Umayyah hanya bisa dirasakan sampai khalifah Umar ibn Abul Aziz. Setelah pemerintahannya, kekuasaan Dinasti Umayyah semakin surut dan kemudian hancur pada masa raja terakhir, Marwan II, setelah direbut oleh para pemegang bendera hitam, yaitu koalisi antara bani Abbasiyah, Syiah, dan kelompok Khurasan. Maka berkakhirlah masa pemerintahan Dinasti Umayyah jilid I selama lebih murang 90 tahun. Kelak salah satu keluarga Dinasti Umayyah yang lolos dari pengejaran kelompok Bani Abbasiyah akan mendirikan Dinasti Umayyah jilid II.
Nama-nama Khalifah Bani Umayyah I:
1.      Muawiyyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)
2.      Yazid bin Muawiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)
3.      Muawiyah bin Yazid (tahun 64-65 H/683-684 M)
4.      Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)
5.      Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-86 H/685-705 M)
6.      Walid bin ‘Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)
7.      Sulaiman bin ‘Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)
8.      ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)
9.      Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724M)
10.  Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)
11.  Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)
12.  Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)
13.  Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)
14.  14.Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)

            Dinasti Bani Umayah mengalami masa kemunduran, di tandai dengan melemahnya system politik dan kekuasaan karena banyak persoalan yang dihadapi para penguasa dinasti ini. Di antaranya adalah masalah politik, ekonomi, dn sebagainya.
            Seperti diketahui bahwa setelah Khalifah Hisyam bin Abdul Malik, para khalifah Bani Umayah tidak ada yang dapat di andalkan untuk mengendalikan pemerintahan dan keamanan denga baik. Selain itu mereka juga tidak dapay mengatasi pemberontakan di dalam negeri secara tuntas. Bahkan mereka tidak mampu lagi menjaga keutuhan dan persatuan di kalangan keluarga Bani Umayah Sehingga sering terjadi pertikaian di dalam rumah tangga istana. Penyebabnya adalah perebutan kekuasaan. Siapa yang akan menggantikan kedudukan khalifah dan seterusnya.
            Setelah sekian lama mengalami masa-masa kemunduran akhirnya dinasti umayah benar-benar mengalami kehancuran atu keruntuhan. Keruntuhan ini terjadi pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad setelah memerintah lebih kurang 46 tahun. (744-750 M).
            Dalam peristiwa itu, salah seorang pewaris tahta kekhalifahan Umayah, yaitu Abdurrahman yang baru berusia 20 tahun, berhasil melarikan diri kedaratan Spanyol. Tokah inilah yang kemudian berhasil menyusun kembali kekuatan Bani Umayah diseberang lautan yaitu di keamiran Cordova. Disana dia berhasil mengembalikan kejayaan kekhalifahan Umayah dengan nama kekhalifahan Andalusia.
           
            Ada juga beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayah lemah dan membawanya pada kehancuran. Faktor-faktor itu ialah:
1.      System penggantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengatutrannya tidak jelas. Ketidakjelasan system enggantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga  istana.
2.      Latar belakang terbentuknya dinasti Umayah tidak bias dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi dimasa Ali.
3.      Pada masa bani Umayah, pertentangan etnis antara suku Arabia (Bani Qays) dan Arabia selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum islam makin meruncing.
4.      Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah dilingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggu memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.
5.      Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayah adalah munculnya kekuatan yang di pelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abd Al-Muthalib.


3.      Jelaskan pengaruh peradaban Daulah Umayyah II di Spanyol
Jawaban:
Diantara khalifah-khalifah Umayyah II yang terkemuka diantaranya:
1.      Abdurrahman ad Dakhil (755-788 M)
2.      Al Hakam bin Hisyam (796-821 M)
3.      Abdurrahman ibnul Hakam (821-852 M)
4.      Muhammad bin Abdurrahman (852-886 M)
5.      Abdullah bin Muhammad (889-912 M)
6.      Abdurrahman bin Muhammad (912-961 M)

Al Dakhil berhasil meletakan sendi dasar yang kokoh bagi tegaknya Daulah bani Umayyah II di Spanyol. Pusat kekuasan Umayyah di Spanyol dipusatkan di Cordova sebagai ibu kotanya. Al Dâkhil berkuasa selama 32 tahun, dan selama masa kekuasaannya ia berhasil mengatasi berbagai masalah dan ancaman, baik pemberontakan dari dalam maupun serangan musuh dari luar. Ketangguhan al Dâkhil sangat disegani dan ditakuti, karenanya ia dijuliki sebagai Rajawali Quraisy. Pada masa didirikannya dinasti Umayyah II ini, umat Islam Spanyol mulai memperoleh kemajuan-kemajuan baik dibidang politik maupun bidang peradaban. Abd al-Rahman al-Dakhil mendirikan masjid Cordova dan sekolah-sekolah di kota-kota besar Spanyol.
Hisyam dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran. Dialah yang memprakarsai tentara bayaran di Spanyol. Sedangkan Abd al-Rahman al-Ausath dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu. Pemikiran filsafat juga mulai pada periode ini, terutama di zaman Abdurrahman al-Ausath. Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaannya pada masa al Nashir dan kekuasaannya masih tetap dapat dipertahankan hingga masa kepemimpinan Hakam II al Muntashir (350-366/961-976).
Pada periode ini umat Islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan menyaingi kejayaan daulat Abbasiyah di Baghdad. Abd al-Rahman al-Nasir mendirikan universitas Cordova.
Akhirnya pada tahun 1013 M, Dewan Menteri yang memerintah Cordova menghapuskan jabatan khalifah. Ketika itu Spanyol sudah terpecah dalam banyak sekali negara kecil yang berpusat di kota-kota tertentu. 
Kekuasaan Umayyah mulai menurun setelah al Muntashiru wafat. Ia digantikan oleh putera mahkota Hisyam II yang beru berusia 10 tahun. Hisyam II dinobatkan menjadi khalifah dengan gelar al Mu’ayyad. Muhammad ibn Abi Abi Amir al Qahthani yang merupakan hakim Agung pada masa al Muntashir berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan dan menempatkan khalifah dibawah pengaruhnya. ia memaklumkan dirinya sebagai al Malik al Manshur Billah (366-393/976-1003) dan ia terkenal dalam sejarah dengan sebutan Hajib al Manshur.
Kekuasaan Hakim Agung al Manshur diteruskan oleh Abd al Malik ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Mudhaffar (393-399/1003-1009). Pada masa selanjutnya al Mudhaffar digantikan oleh Abd al rahman ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Nashir li Dinillah (399/1009) dan sejak saat itu kestabilan politik Umayyah mulai merosot dengan terjadinya berbegai kemelut di dalam negeri yang akhirnya meruntuhkan dinasti Umayyah.
Keruntuhan Bani Umyyah diawali dengan pemecatan al Mu’ayyad sebagai khalifah oleh sejumlah pemuka-pemuka Bani Umayyah. Kemudia para pemuka tersebut bersedia mengangkat al Nashir sebagai khalifah. Akan tetapi pada kenyataanya dengan turunnya al Mu’ayyad perebutan kursi khilafah menjadi tidak bias dihindari. Dalam tempo 22 tahun terjadi 14 kali pergantian khalifah, yang umumnya melalui kudeta, dan lima orang khalifah diantaranya naik tahta dua kali. Daulah muawiyah akhirnya runtuh ketika Khalifah Hisyam III ibn Muhammad III yang bergelar al Mu’tadhi (418-422/1027-1031) disingkirkan oleh sekelompok angkatan bersenjata.
     
      Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
                  Pada masa Abdurrahman an-Nashir inilah Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaan dan masih dipertahankan di bawah kepemimpinan Hakam II al-Mustansir (961-976 M).

Hasil peradabannya adalah:
1.      Perkembangan Ilmu pengetahuan
            Diantara cendekiawan yang muncul adalah Abu Bakar Muhammad ibn al-Syigh (dikenal ibn Bajjah-sejarah filsafat), Abu Bakar ibn Thufail (kedokteran, astronomi, filsafat), Abi al-Mutasya, Yahya ibn Yahya, Isa ibn Dinar, Syaikh Abu Musa Hawari, Said ibn Hasan, Ibnu al-Ahmar (sejarawan), Ahmad ibn Nasair (astronomi), ibnu Masarah (filusuf), Said dan Yahya ibn Isyak (dokter). Selain membangun universitad Kordova, Abdurrahman al-Dakhil juga merintis berdirinya Universitas Sevila dan Toledo. Universitas-universitas tersebut menjadi sumber asli kebudayaan Arab, non-Arab, Islam, Kristen, dan Yahudi selama berabad-abad.
2.      Perkembangan fisik (kebudayaan)
            Ketika al-Dakhil berkuasa, Kordova menjadi ibukota negara. Ia membangun kembali kota ini dan memperindahnya, serta membangun benteng di sekeliling kota dan istananya. Supaya kota ini mendapat air bersih. Peninggalan al-Dakhil yang hingga kini masih tegak berdiri adalah Masjid Jami Kordova. Akan tetapi ketika Kordova jatuh ke tangan Fernando II, masjid ini dijadikan gereja dengan nama Santa Maria, tetapi di kalangan masyarakat Spanyol lebih populer dengan sebutan La Mezquita, berasal dari bahasa Arab al-Masjid. Pembangunan yang lain adalah pembangunan Jembatan sungai Gualdalquivir, Taman Munyal al-Rusafa, gedung-gedung besar, masjid-masjid, air mancur, jembatan-jembatan, istana-istana, dll.
3.      Perkembangan Seni, Budaya, Bahasa dan Sastra Arab
            Amar ibn Ali Gaffar merupakan seorang penyair yang termasyhur di masa itu. Selain itu, muncul juga Zaryab (Al Hasan ibn Nafi) sebagai pemain musik yang terkenal juga.


4.      Jelaskan guna sejarah menurut Anda
Jawaban:
            Sejarah dalam kehidupan memiliki banyak manfaat. Dengan adanya sejarah kita dapat mengetahui banyak hal di masa lalu, kita juga dapat bercermin dari peristiwa pada masa lalu dan menjadikannya sebuah pembelajaran apa yang telah terjadi di masa lalu untuk masa yang akan datang. Sehingga kita dapat mengetahui peristiwa-peristiwa yang bernilai baik atau buruk.

HAJI, UMRAH, DAN HAJI IFRAD




HAJI, UMRAH, DAN HAJI IFRAD
(MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : FIQIH)
DOSEN : Dr. H. SALEH RIDWAN, M.Ag


 

Disusun oleh :
KELOMPOK 2

Ø  UMMU KALSUM (90400114084)
Ø  NIRGAHAYU (90400114088)
Ø  YULIA CANTIKA (90400114097)
Ø  TRY SUTRIANI SUPARDI (90400114117)
Ø  HARDIYANTI IKRAMUL (90400114111)
Ø  NUR RAHMASARI ACHMAD (90400114122)

AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, in syaa Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengerti
an haji dan umrah, makna haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah, sunat dan larangan haji dan umrah, serta tata cara haji ifrad.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Haji dan Umrah?
2.      Apa Makna Ibadah Haji dan Umrah?
3.      Apa Dasar Hukum Haji dan Umrah?
4.      Apa Saja Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah?
5.      Sebutkan Larangan daripada Haji dan Umrah?
6.      Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Haji dan Umrah
2.      Untuk Mengetahui Makna Ibadah Haji dan Umrah
3.      Untuk Mengetahui Dasar Hukum Haji dan Umrah
4.      Untuk Mengetahui Apa Saja Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah
5.      Untuk Mengetahui Larangan daripada Haji dan Umrah
6.      Untuk Mengetahui Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad

 
 

 
 

 





BAB II
PEMBAHASAN
1.     HAJI
A.   Pengertian Haji
Haji (bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B.   Makna Ibadah Haji dan Umroh

Melaksanakan ibadah Haji merupakan sebuah kewajiban umat muslim, sebuah kewajiban terhadap Allah Swt. Kewajiban dalam menunaikan ibadah haji bagi umat muslim yang sudah di izinkan oleh Allah Swt atau muslim yang sudah mampu berhaji, mampu dalam arti; niat, Materi, fisik dan hal-hal yang mendukung dalam melakukan ibadah haji. Dan Islam tidak membeda-bedakan umat muslim, mereka berhak untuk melaksanakan Ibadah haji dari semua golongan, suku, maupun status sosial.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa berkunjung dan memasuki tanah suci Makkah atau Baitullah maka dia dinyatakan dalam keadaan aman; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Ali-Imran : 97 ). 
Umat muslim yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah Haji mereka adalah orang-orang yang beruntung. Kesempatan yang seharusnya tidak disia-siakan, sebab untuk mendapatkan no porsi haji sangatlah sulit harus menunggu bertahun-tahun barulah seseorang bisa berhaji, menunggu antrian dari sekian juta umat muslim yang berangkat ke tanah suci.

Lain halnya dalam melaksanakan ibadah umroh, menjalankan ibadah umroh tidak sesulit menjalankan ibadah haji, untuk mendapatkan kesempatan berhaji seseorang harus menunggu sekian tahun, tapi untuk berangkat umroh bisa berangkat tiap bulan dan makna serta pahalanya pun cukup luar biasa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]

C.   Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah S.A.W dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud:
·         Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·         Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·         Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

D.   Dasar Hukum Haji dan Umrah
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1.      Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu:
وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : "........ mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".
Adapun yang dimaksud istita’ah (mampu dan kuasa) dalam melaksanakan ibadah haji adalah sebagai berikut.
1.      Menguasai tata cara pelaksanaan haji
2.      Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah:
a)      Mampu dari sisi bekal dan kendaraan
b)      Sehat jasmani , artinya tidak dalam keadaan sakit atau mengidap penyakit yang  dapat membahayakan dirinya atau jemaah lain. Selain itu juga adanya persiapan mental dengan cara menyucikan hati seperti berdoa, berzikir atau bersedekah
c)      Jalan penuh rasa aman
d)     Mampu melakukan perjalanan.
3.      Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan:
a)      nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah
b)      kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian,
c)      penunaian utang.
4.      Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah:
(a)    Ditemani suami atau mahrom,
(b)   Tidak berada dalam masa ‘iddah.
5.      Memiliki biaya untuk perjalanan ke tempat haji.
Surat Al Hajj 27
Artinya : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh"
2.      Al-Hadits
o    Hadits Rasulullah SAW. dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khottob
Artinya : "Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari & Muslim)".
o    Hadits Rasulullah dari Aisyah R.ha
Artinya : "Aisyah R.Ha. berkata : Aku telah meminta izin kepada rasulullah SAW. Untuk ikut jihad, maka Rasulullah SAW. bersabda Jihad bagi kalian adalah menunaikan ibadah haji"

E.   Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji
1.      Syarat-syarat diwajibkannya Haji

Syarat wajib haji, yaitu:
·         Islam
·         Baligh
·         Berakal
·         Merdeka
·         Kuasa (mampu)
Catatan: Anak yang belum dewasa apabila menunaikan ibadah haji maka hukumnya sunnah sehingga ia harus mengulang menunaikan ibadah haji karena hukumnya masih wajib baginya apabila sudah dewasa.
Syarat sah haji, yaitu:
§  Islam
§  Berakal
§  Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijja
§  Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.

2.      Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Akan tetapi, harus mengulang hajinya pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut.
1.      Ihram
Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Wajib ihram mencakup:
1.      Ihram dari miqot.
2.      Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
3.      Bertalbiyah.
Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.
Lafazh talbiyah:
Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
2.      Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
3.      Thowaf ifadhoh
Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
 Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat thowaf:
1.      Berniat ketika melakukan thowaf.
2.      Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
3.      Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
4.      Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
5.      Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
6.      Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
7.      Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
8.      Memulai thowaf dari Hajar Aswad.
4.      Sa’i
Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat sa’i:
1.      Niat.
2.      Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
3.      Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
4.      Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
5.      Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.
5.      Tahalul (bercukur)
Tahalul (bercukur), yaitu menggunting rambut sebagai tanda mengakhiri rangkaian ibadah haji / umrah dengan kadar minimal 3 helai rambut. Tahalul termasuk salah satu rukun haji sebagai penghalal terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji
6.      Tertib dan berurutan
Yaitu melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari awal sampai akhir.
Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.

3.      Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
·         Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
·         Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·         Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
·         Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·         Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
·         Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4.      Sunat Haji
·         Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·         Membaca Talbiyah yaitu: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·         Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·         Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
·         Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
·         Thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
·         Berpakaian ihram dan serba putih.
·         Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

F.     Larangan Haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
1)      Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
2)      Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
3)      Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
4)      Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
5)      Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
6)      Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.


 

 

G.  Dam / Denda
Macam-macam dam (denda)
1.      Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).

Denda ini di berikan kepada yang :
a.       Mengerjakan haji secara Tamattu.
b.      Mengerjakan haji secara Qiran
c.       Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d.      Tidak bermalam di Muzdalifah
e.       Tidak bermalam di Mina
f.       Tidak melempar jumrah.

2.      Menyembelih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.

Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:
a.       Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b.      Memotong kuku
c.       Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
d.      Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan
e.       Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat
f.       Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal

3.      Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.

4.      Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
·         Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
·         Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.

5.      Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
·         Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
·         Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.

6.      Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

Tempat  membayar denda
1.      Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2.      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3.      Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.

2.     UMRAH
A.   Pengertian Umrah
Umrah (bahasa Arab: ةعمر) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.


B.     Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
1.      Beragama Islam
2.      Baligh, dan berakal
3.      Merdeka
4.      Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
5.      Ada mahram (khusus bagi wanita)
Sedangkan rukun umrah adalah :
1.      Ihram, berniat untuk memulai umrah
2.      Thawaf
3.      Sai
Adapun wajib umrah adalah:
1.      Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
2.      Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
·         Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
·         Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
·         Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing

C.   Tata Cara Umrah

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot ( batas daerah tanah suci ) sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

D.   Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umrah
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.







3.     HAJI IFRAD
A.   Pengertian Haji Ifrad
Haji Ifrad yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan “Ibadah Haji” sekaligus “Ibadah Umrah”. Jama’ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati  dan jema’ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda

B.   PELAKSANAAN HAJI IFRAD
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.

C.   Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad
1.      Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
2.      Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah Shallallahu ‘Alaihi waSallam.
3.      Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
4.      Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
·         Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
·         Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
·         Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
5.      Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
6.      Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
·         Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
·         Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
·         Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi.
·         Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
7.      Tanggal 10 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
·         Tahallul awal.
·         Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
·         Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
·         Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
8.      Tanggal 11 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing – masing 7 kali.
·         Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
9.      Tanggal 12 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing – masing 7 kali.
·         Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
·         Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
10.  Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
11.  Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
·         Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.
·         Ibadah Haji selesai.

D.   PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
Setelah melaksanakan Ibadah Haji jema’ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan Ibadah Umrah. Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan persiapan ihram.
·         Mandi sunnat ihram.
·         Memotong Kuku.
·         Memotong rambut secukupnya.
·         Memakai wangi-wangian.
b.      Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan’im atau Ji’ranah. Disini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;
·         Shalat sunat ihram 2 rakaat.
·         Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
·         Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
c.       Di Mekah jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut.
·         Tawaf Umrah
·         Melaksanakan Sa’i
·         Tahallul
Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.






BAB III
PENUTUP

E.   Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1.      Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.      Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.      Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
4.      Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
5.      Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
6.      Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

F.    Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.



















DAFTAR PUSTAKA

Anonym. 2015. Haji, http://id.wikipedia.org/wiki/Haji diakses tanggal 02 Juni                     2015.
Sundarmi Burkan Saleh, Pedoman haji, umrah, dan ziarah, Senayan Abadi            Publishing, Jakarta:2003.
Anonym. 2013. Pengertian, Hukum, Sunnah, Jenis, Tata Cara, dan Manfaat Nabi,              https://elfworldshinminrhi160598.wordpress.com/2013/12/07/pengertian-                hukum-sunnah-jenis-tata-cara-dan-manfaat-haji/ diakses tanggal 04 Juni 2015.
Fitroturrohma, Irma. 2012. HAJI DAN UMROH,    http://irmafitroturrohmah.blogspot.com/ diakses tanggal 7 Juni 2015.
Deluk. 2011. Makalah Haji dan Umrah, https://deluk12.wordpress.com/makalah-haji         -dan-umroh/ diakses tanggal 08 Juni 2015.
Anonym. 2015. Umrah, http://id.wikipedia.org/wiki/Umrah diakses tanggal 08 Juni            2015.
Albaesuni, Azzam. 2013. Memahami Makna Ibadah Haji dan umroh,                                  http://azzamalbaesuni.com/index.php/beranda2/117-memahami-makna-      ibadah-haji-dan-umroh- diakses tanggal 08 Juni 2015.

Udo. 2013. Penjelasan Lengkap Tentang Haji IFRAD Haji QIRAN dan                             Haji TAMATTU, https://kangudo.wordpress.com/2013/09/16/penjelasan-        lengkap-tentang-haji-ifrad-haji-qiran-dan-haji-tamattu/ diakses tanggal 08       Juni 2015.

Anonym. 2013. Haji Ifrad, http://id.wikipedia.org/wiki/Haji_ifrad diakses tanggal 08          Juni 2015.