Wednesday, March 16, 2016

HAJI, UMRAH, DAN HAJI IFRAD




HAJI, UMRAH, DAN HAJI IFRAD
(MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : FIQIH)
DOSEN : Dr. H. SALEH RIDWAN, M.Ag


 

Disusun oleh :
KELOMPOK 2

Ø  UMMU KALSUM (90400114084)
Ø  NIRGAHAYU (90400114088)
Ø  YULIA CANTIKA (90400114097)
Ø  TRY SUTRIANI SUPARDI (90400114117)
Ø  HARDIYANTI IKRAMUL (90400114111)
Ø  NUR RAHMASARI ACHMAD (90400114122)

AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, in syaa Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengerti
an haji dan umrah, makna haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah, sunat dan larangan haji dan umrah, serta tata cara haji ifrad.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Haji dan Umrah?
2.      Apa Makna Ibadah Haji dan Umrah?
3.      Apa Dasar Hukum Haji dan Umrah?
4.      Apa Saja Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah?
5.      Sebutkan Larangan daripada Haji dan Umrah?
6.      Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Haji dan Umrah
2.      Untuk Mengetahui Makna Ibadah Haji dan Umrah
3.      Untuk Mengetahui Dasar Hukum Haji dan Umrah
4.      Untuk Mengetahui Apa Saja Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah
5.      Untuk Mengetahui Larangan daripada Haji dan Umrah
6.      Untuk Mengetahui Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad

 
 

 
 

 





BAB II
PEMBAHASAN
1.     HAJI
A.   Pengertian Haji
Haji (bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B.   Makna Ibadah Haji dan Umroh

Melaksanakan ibadah Haji merupakan sebuah kewajiban umat muslim, sebuah kewajiban terhadap Allah Swt. Kewajiban dalam menunaikan ibadah haji bagi umat muslim yang sudah di izinkan oleh Allah Swt atau muslim yang sudah mampu berhaji, mampu dalam arti; niat, Materi, fisik dan hal-hal yang mendukung dalam melakukan ibadah haji. Dan Islam tidak membeda-bedakan umat muslim, mereka berhak untuk melaksanakan Ibadah haji dari semua golongan, suku, maupun status sosial.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa berkunjung dan memasuki tanah suci Makkah atau Baitullah maka dia dinyatakan dalam keadaan aman; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (Ali-Imran : 97 ). 
Umat muslim yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah Haji mereka adalah orang-orang yang beruntung. Kesempatan yang seharusnya tidak disia-siakan, sebab untuk mendapatkan no porsi haji sangatlah sulit harus menunggu bertahun-tahun barulah seseorang bisa berhaji, menunggu antrian dari sekian juta umat muslim yang berangkat ke tanah suci.

Lain halnya dalam melaksanakan ibadah umroh, menjalankan ibadah umroh tidak sesulit menjalankan ibadah haji, untuk mendapatkan kesempatan berhaji seseorang harus menunggu sekian tahun, tapi untuk berangkat umroh bisa berangkat tiap bulan dan makna serta pahalanya pun cukup luar biasa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]

C.   Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah S.A.W dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud:
·         Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·         Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·         Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

D.   Dasar Hukum Haji dan Umrah
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1.      Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yaitu:
وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : "........ mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".
Adapun yang dimaksud istita’ah (mampu dan kuasa) dalam melaksanakan ibadah haji adalah sebagai berikut.
1.      Menguasai tata cara pelaksanaan haji
2.      Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah:
a)      Mampu dari sisi bekal dan kendaraan
b)      Sehat jasmani , artinya tidak dalam keadaan sakit atau mengidap penyakit yang  dapat membahayakan dirinya atau jemaah lain. Selain itu juga adanya persiapan mental dengan cara menyucikan hati seperti berdoa, berzikir atau bersedekah
c)      Jalan penuh rasa aman
d)     Mampu melakukan perjalanan.
3.      Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan:
a)      nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah
b)      kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian,
c)      penunaian utang.
4.      Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah:
(a)    Ditemani suami atau mahrom,
(b)   Tidak berada dalam masa ‘iddah.
5.      Memiliki biaya untuk perjalanan ke tempat haji.
Surat Al Hajj 27
Artinya : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh"
2.      Al-Hadits
o    Hadits Rasulullah SAW. dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khottob
Artinya : "Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari & Muslim)".
o    Hadits Rasulullah dari Aisyah R.ha
Artinya : "Aisyah R.Ha. berkata : Aku telah meminta izin kepada rasulullah SAW. Untuk ikut jihad, maka Rasulullah SAW. bersabda Jihad bagi kalian adalah menunaikan ibadah haji"

E.   Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji
1.      Syarat-syarat diwajibkannya Haji

Syarat wajib haji, yaitu:
·         Islam
·         Baligh
·         Berakal
·         Merdeka
·         Kuasa (mampu)
Catatan: Anak yang belum dewasa apabila menunaikan ibadah haji maka hukumnya sunnah sehingga ia harus mengulang menunaikan ibadah haji karena hukumnya masih wajib baginya apabila sudah dewasa.
Syarat sah haji, yaitu:
§  Islam
§  Berakal
§  Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijja
§  Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.

2.      Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Akan tetapi, harus mengulang hajinya pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut.
1.      Ihram
Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Wajib ihram mencakup:
1.      Ihram dari miqot.
2.      Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
3.      Bertalbiyah.
Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.
Lafazh talbiyah:
Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
2.      Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
3.      Thowaf ifadhoh
Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
 Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat thowaf:
1.      Berniat ketika melakukan thowaf.
2.      Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
3.      Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
4.      Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
5.      Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
6.      Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
7.      Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
8.      Memulai thowaf dari Hajar Aswad.
4.      Sa’i
Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat sa’i:
1.      Niat.
2.      Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
3.      Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
4.      Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
5.      Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.
5.      Tahalul (bercukur)
Tahalul (bercukur), yaitu menggunting rambut sebagai tanda mengakhiri rangkaian ibadah haji / umrah dengan kadar minimal 3 helai rambut. Tahalul termasuk salah satu rukun haji sebagai penghalal terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji
6.      Tertib dan berurutan
Yaitu melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari awal sampai akhir.
Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.

3.      Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
·         Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
·         Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·         Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
·         Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·         Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
·         Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4.      Sunat Haji
·         Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·         Membaca Talbiyah yaitu: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·         Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·         Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
·         Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
·         Thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
·         Berpakaian ihram dan serba putih.
·         Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

F.     Larangan Haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
1)      Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
2)      Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
3)      Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
4)      Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
5)      Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
6)      Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.


 

 

G.  Dam / Denda
Macam-macam dam (denda)
1.      Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).

Denda ini di berikan kepada yang :
a.       Mengerjakan haji secara Tamattu.
b.      Mengerjakan haji secara Qiran
c.       Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d.      Tidak bermalam di Muzdalifah
e.       Tidak bermalam di Mina
f.       Tidak melempar jumrah.

2.      Menyembelih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.

Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:
a.       Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b.      Memotong kuku
c.       Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
d.      Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan
e.       Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat
f.       Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal

3.      Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.

4.      Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
·         Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
·         Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.

5.      Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
·         Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
·         Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.

6.      Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

Tempat  membayar denda
1.      Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2.      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3.      Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.

2.     UMRAH
A.   Pengertian Umrah
Umrah (bahasa Arab: ةعمر) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.


B.     Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
1.      Beragama Islam
2.      Baligh, dan berakal
3.      Merdeka
4.      Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
5.      Ada mahram (khusus bagi wanita)
Sedangkan rukun umrah adalah :
1.      Ihram, berniat untuk memulai umrah
2.      Thawaf
3.      Sai
Adapun wajib umrah adalah:
1.      Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
2.      Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
·         Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
·         Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
·         Bersetubuh sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing

C.   Tata Cara Umrah

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot ( batas daerah tanah suci ) sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

D.   Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umrah
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.







3.     HAJI IFRAD
A.   Pengertian Haji Ifrad
Haji Ifrad yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan “Ibadah Haji” sekaligus “Ibadah Umrah”. Jama’ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati  dan jema’ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda

B.   PELAKSANAAN HAJI IFRAD
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.

C.   Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad
1.      Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
2.      Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam), Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah Shallallahu ‘Alaihi waSallam.
3.      Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
4.      Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
·         Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
·         Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
·         Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
5.      Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam), Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
6.      Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
·         Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
·         Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
·         Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi.
·         Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
7.      Tanggal 10 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
·         Tahallul awal.
·         Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
·         Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
·         Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
8.      Tanggal 11 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing – masing 7 kali.
·         Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
9.      Tanggal 12 Dzulhijah,
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing – masing 7 kali.
·         Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
·         Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
10.  Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi yang Nafar Tsani :
·         Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
11.  Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
·         Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.
·         Ibadah Haji selesai.

D.   PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
Setelah melaksanakan Ibadah Haji jema’ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan Ibadah Umrah. Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan persiapan ihram.
·         Mandi sunnat ihram.
·         Memotong Kuku.
·         Memotong rambut secukupnya.
·         Memakai wangi-wangian.
b.      Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan’im atau Ji’ranah. Disini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;
·         Shalat sunat ihram 2 rakaat.
·         Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
·         Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
c.       Di Mekah jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut.
·         Tawaf Umrah
·         Melaksanakan Sa’i
·         Tahallul
Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.






BAB III
PENUTUP

E.   Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1.      Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.      Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.      Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
4.      Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
5.      Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
6.      Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

F.    Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.



















DAFTAR PUSTAKA

Anonym. 2015. Haji, http://id.wikipedia.org/wiki/Haji diakses tanggal 02 Juni                     2015.
Sundarmi Burkan Saleh, Pedoman haji, umrah, dan ziarah, Senayan Abadi            Publishing, Jakarta:2003.
Anonym. 2013. Pengertian, Hukum, Sunnah, Jenis, Tata Cara, dan Manfaat Nabi,              https://elfworldshinminrhi160598.wordpress.com/2013/12/07/pengertian-                hukum-sunnah-jenis-tata-cara-dan-manfaat-haji/ diakses tanggal 04 Juni 2015.
Fitroturrohma, Irma. 2012. HAJI DAN UMROH,    http://irmafitroturrohmah.blogspot.com/ diakses tanggal 7 Juni 2015.
Deluk. 2011. Makalah Haji dan Umrah, https://deluk12.wordpress.com/makalah-haji         -dan-umroh/ diakses tanggal 08 Juni 2015.
Anonym. 2015. Umrah, http://id.wikipedia.org/wiki/Umrah diakses tanggal 08 Juni            2015.
Albaesuni, Azzam. 2013. Memahami Makna Ibadah Haji dan umroh,                                  http://azzamalbaesuni.com/index.php/beranda2/117-memahami-makna-      ibadah-haji-dan-umroh- diakses tanggal 08 Juni 2015.

Udo. 2013. Penjelasan Lengkap Tentang Haji IFRAD Haji QIRAN dan                             Haji TAMATTU, https://kangudo.wordpress.com/2013/09/16/penjelasan-        lengkap-tentang-haji-ifrad-haji-qiran-dan-haji-tamattu/ diakses tanggal 08       Juni 2015.

Anonym. 2013. Haji Ifrad, http://id.wikipedia.org/wiki/Haji_ifrad diakses tanggal 08          Juni 2015.

No comments:

Post a Comment