HAJI,
UMRAH, DAN HAJI IFRAD
(MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : FIQIH)
DOSEN : Dr. H. SALEH RIDWAN, M.Ag
Disusun
oleh :
KELOMPOK 2
Ø
UMMU KALSUM (90400114084)
Ø
NIRGAHAYU (90400114088)
Ø
YULIA CANTIKA (90400114097)
Ø
TRY SUTRIANI SUPARDI (90400114117)
Ø
HARDIYANTI IKRAMUL (90400114111)
Ø
NUR RAHMASARI ACHMAD (90400114122)
AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKASSAR
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan
jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang
tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, in syaa Allah kita
akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah
salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah
yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah
dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan
kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, makna haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah, sunat dan larangan haji dan umrah, serta tata cara haji ifrad.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, makna haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah, sunat dan larangan haji dan umrah, serta tata cara haji ifrad.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Haji dan Umrah?
2.
Apa
Makna Ibadah Haji dan Umrah?
3.
Apa
Dasar Hukum Haji dan Umrah?
4.
Apa Saja
Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah?
5.
Sebutkan
Larangan daripada Haji dan Umrah?
6.
Bagaimana
Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Haji dan Umrah
2.
Untuk
Mengetahui Makna Ibadah Haji dan Umrah
3.
Untuk
Mengetahui Dasar Hukum Haji dan Umrah
4.
Untuk
Mengetahui Apa Saja Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunat Haji dan Umrah
5.
Untuk
Mengetahui Larangan daripada Haji dan Umrah
6.
Untuk
Mengetahui Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
BAB
II
PEMBAHASAN
1. HAJI
A. Pengertian
Haji
Haji (bahasa Arab: حج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam
yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik,
dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai
musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji
dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar
jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat
Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan
ibadah haji ini.
Secara lughawi,
haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd,
yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju
ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan
ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi
diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan
Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai
dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar
jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B. Makna Ibadah Haji dan Umroh
Melaksanakan
ibadah Haji merupakan sebuah kewajiban umat muslim, sebuah kewajiban terhadap
Allah Swt. Kewajiban dalam menunaikan ibadah haji bagi umat muslim yang sudah
di izinkan oleh Allah Swt atau muslim yang sudah mampu berhaji, mampu dalam
arti; niat, Materi, fisik dan hal-hal yang mendukung dalam melakukan ibadah
haji. Dan Islam tidak membeda-bedakan umat muslim, mereka berhak untuk
melaksanakan Ibadah haji dari semua golongan, suku, maupun status sosial.
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa
berkunjung dan memasuki tanah suci Makkah atau Baitullah maka dia dinyatakan
dalam keadaan aman; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang
siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam (Ali-Imran : 97 ).
Umat
muslim yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah
Haji mereka adalah orang-orang yang beruntung.
Kesempatan yang seharusnya tidak disia-siakan, sebab untuk mendapatkan no porsi
haji sangatlah sulit harus menunggu bertahun-tahun barulah seseorang bisa
berhaji, menunggu antrian dari sekian juta umat muslim yang berangkat ke tanah
suci.
Lain
halnya dalam melaksanakan ibadah umroh, menjalankan ibadah
umroh tidak sesulit menjalankan ibadah haji, untuk mendapatkan
kesempatan berhaji seseorang harus menunggu sekian tahun, tapi untuk berangkat
umroh bisa berangkat tiap bulan dan makna serta pahalanya pun cukup luar biasa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((
اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ
الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
“Diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan
‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya,
sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
C.
Jenis Ibadah Haji
Setiap
jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya.
Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis
berikut.
Aisyah
berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah
dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada
yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji.
Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah.
Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka
ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

Berikut adalah jenis dan
pengertian haji yang dimaksud:
·
Haji ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah
ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan
ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut
mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·
Haji
tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau
bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji,
lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk
melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti
melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa
terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·
Haji qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud
disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak
miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua
thawaf dan dua sa'i.
D. Dasar Hukum Haji dan Umrah
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal
hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib,
yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang
bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat,
yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji
wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1.
Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu:
وَلِلهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : "........
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam".
Adapun yang dimaksud istita’ah (mampu dan kuasa) dalam melaksanakan
ibadah haji adalah sebagai berikut.
1.
Menguasai tata cara pelaksanaan haji
2.
Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah:
a)
Mampu dari sisi bekal dan kendaraan
b)
Sehat jasmani , artinya tidak dalam keadaan sakit atau
mengidap penyakit yang dapat membahayakan dirinya atau jemaah lain.
Selain itu juga adanya persiapan mental dengan cara menyucikan hati seperti
berdoa, berzikir atau bersedekah
c)
Jalan penuh rasa aman
d)
Mampu melakukan perjalanan.
3.
Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga
kebutuhan:
a)
nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi
nafkah
b)
kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian,
c)
penunaian utang.
4.
Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah:
(a)
Ditemani suami atau mahrom,
(b)
Tidak berada dalam masa ‘iddah.
5.
Memiliki biaya untuk perjalanan ke tempat haji.
Surat Al Hajj 27
Artinya : "Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh"
2.
Al-Hadits
o
Hadits Rasulullah SAW. dari Abi Abdurrahman
Abdullah bin Umar bin Khottob
Artinya : "Islam
itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat tiada Tuhan selain Allah dan
sesungguhnya Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke
Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari & Muslim)".
o
Hadits
Rasulullah dari Aisyah R.ha
Artinya : "Aisyah R.Ha. berkata : Aku telah
meminta izin kepada rasulullah SAW. Untuk ikut jihad, maka Rasulullah SAW.
bersabda Jihad bagi kalian adalah menunaikan ibadah haji"
E. Syarat, Rukun, Wajib, dan
Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Syarat wajib haji, yaitu:
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal
·
Merdeka
·
Kuasa
(mampu)
Catatan: Anak yang belum dewasa apabila menunaikan ibadah haji maka hukumnya
sunnah sehingga ia harus mengulang menunaikan ibadah haji karena hukumnya masih
wajib baginya apabila sudah dewasa.
Syarat sah haji, yaitu:
§ Islam
§ Berakal
§ Miqot zamani,
artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di
waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya
berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari
(pertama) dari bulan Dzulhijja
§ Miqot makani,
artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang
telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah
Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara
Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
2. Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan
haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan. Apabila
amalan tersebut tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan
tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Akan tetapi, harus
mengulang hajinya pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut.
1.
Ihram
Yang dimaksud dengan ihram adalah
niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini,
hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan
setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan
Muslim no. 1907)
Wajib ihram mencakup:
1. Ihram dari miqot.
2. Tidak memakai pakaian berjahit (yang
menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan
memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali
jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup
wajah) dan sarung tangan.
3. Bertalbiyah.
Mengucapkan niat haji atau umroh
atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk
manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan, maka itu juga boleh
sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap
telah melewati miqot tanpa berihram.
Lafazh talbiyah:
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa
syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”.
(Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab
panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu.
Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada
sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
2.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput
dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama
sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang
luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji
adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu
Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di
Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring
atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh,
nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah
adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9
Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari
nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut,
wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
17: 49-50).
Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian
siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka
ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia
tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di
Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf
di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu
‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
3.
Thowaf ifadhoh
Thowaf adalah mengitari Ka’bah
sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan hendaklah
mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
(QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat thowaf:
1. Berniat ketika melakukan thowaf.
2. Suci dari hadats (menurut pendapat
mayoritas ulama).
3. Menutup aurat karena thowaf itu
seperti shalat.
4. Thowaf dilakukan di dalam masjid
walau jauh dari Ka’bah.
5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang
yang berthowaf.
6. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali
putaran.
7. Thowaf dilakukan berturut-turut
tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
8. Memulai thowaf dari Hajar Aswad.
4.
Sa’i
Sa’i adalah berjalan antara Shofa
dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ
عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian
untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Syarat sa’i:
1. Niat.
2. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
3. Dilakukan berturut-turut antara
setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak
mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
4. Menyempurnakan hingga tujuh kali
putaran.
5. Dilakukan setelah melakukan thowaf
yang shahih.
5.
Tahalul (bercukur)
Tahalul
(bercukur), yaitu menggunting rambut sebagai tanda mengakhiri rangkaian ibadah
haji / umrah dengan kadar minimal 3 helai rambut. Tahalul termasuk salah satu
rukun haji sebagai penghalal terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji
6.
Tertib dan berurutan
Yaitu
melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari
awal sampai akhir.
Jika
salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan,
tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
·
Ihram
dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah
haji.
·
Bermalam
di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·
Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah).
·
Melempar
jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan
setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·
Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal
11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
·
Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
·
Ifrad,
yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·
Membaca
Talbiyah yaitu: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·
Tawaf
Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram,
dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·
Shalat
sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
·
Bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
·
Thawaf
wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi
selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
·
Berpakaian
ihram dan serba putih.
·
Berhenti
di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
F.
Larangan
Haji
Beberapa
larangan dalam haji yaitu :
1) Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
2) Dilarang
menikah dan menikahkan (menjadi wali).
3) Dilarang
memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang
di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum
wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos
tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
4) Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
5) Dilarang
menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit
tetapi wajib membayar dam.
6) Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
G.
Dam / Denda
Macam-macam dam (denda)
1. Menyembelih seekor kambing, yang sah
untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh
diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa
dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a. Mengerjakan haji secara Tamattu.
b. Mengerjakan haji secara Qiran
c. Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d. Tidak bermalam di Muzdalifah
e. Tidak bermalam di Mina
f. Tidak melempar jumrah.
2. Menyembelih kambing untuk
disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7
kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang
yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:
a. Memakai pakaian yang berjahit
menyarung,bagi laki-laki saja
b. Memotong kuku
c. Bercukur atau memotong rambut atau
bulu badan
d. Memakai minyak harum pada pakaian
ataupun badan
e. Bersentuh dengan perempuan dengan
Syahwat
f. Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal
3. Menyembelih seekor unta kalau tidak
sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti
menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya
sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin
kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud
makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang
yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
4. Barang siapa yang membunuh
hewan buruan di tanah haram maka wajib
membayar dam sebagai berikut:
·
Menyembelih
hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
·
Kalau
itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang
tersebut, kalaupun tidak bisa boleh
diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
5. Barang siapa yang memotong kayu di
tanah haram maka dendanya adalah:
·
Bagi
kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
·
Bagi
kayu kecil dendanya seekor kambing.
6.
Bagi
yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau
umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu,
kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
Tempat membayar denda
1. Denda yang berupa menyembelih
binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2. Denda yang berupa puasa dibayarkan
dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3. Denda yang berupa menyembelih
binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
2.
UMRAH
A.
Pengertian
Umrah
Umrah (bahasa Arab: ةعمر) adalah salah satu
kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah
di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis
syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa
dan Marwah, setelah
memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan
haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
(setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji
hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta
dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
B. Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk mengerjakan umrah sama
dengan syarat untuk mengerjakan haji:
1. Beragama Islam
2. Baligh, dan berakal
3. Merdeka
4. Memiliki kemampuan, adanya bekal dan
kendaraan
5. Ada mahram (khusus bagi wanita)
Sedangkan rukun umrah adalah :
1. Ihram, berniat untuk memulai umrah
2. Thawaf
3. Sai
Adapun wajib umrah adalah:
1.
Melakukan
ihram ketika hendak memasuki miqat
2.
Bertahallul
dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
·
Meninggalkan
rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
·
Meninggalkan
kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa
ditutupi dengan DAM
·
Bersetubuh
sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing
C. Tata Cara Umrah
Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal
berikut ini :
- Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
- Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
- Niat umrah dalam hati, ketika sampai di miqot ( batas daerah tanah suci ) sholat sunah dua rokaat dan mengucapkan Labbaika Allahumma 'umrotan atau Labbaika Allahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
- Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
- Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
- Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
- Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
- Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa nasoro 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
- Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
- Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
- Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
- Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
D.
Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umrah
·
Setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom
sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri
dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh
iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan
penuh kekhusyu’an
·
Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia.
·
Ibadah
haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang
satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
·
Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan.
·
Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
·
Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan
baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk
melakukannya.
·
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan
umat Islam sedunia.
3.
HAJI IFRAD
A.
Pengertian
Haji Ifrad
Haji Ifrad yaitu Melaksanakan secara
terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri,
dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan
ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu
musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah
jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan
“Ibadah Haji” sekaligus “Ibadah Umrah”. Jama’ah harus tetap berpakaian
ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di
Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala
larangan harus ditaati dan jema’ah yang memilih haji ifrad disunatkan
melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah.
Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu
yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda
B.
PELAKSANAAN HAJI IFRAD
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah
air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :
- Memotong Kuku.
- Memotong rambut secukupnya.
- Mandi sunnat ihram.
- Memakai wangi-wangian.
- Memakai pakaian ihram.
MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah
suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati
“Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci
yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai
berikut :
- Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
- Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
- Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung
masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan
kegiatan sebagai berikut :
- Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
- Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.
C.
Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad
1. Tanggal 8 Dzulhijah (pagi), Dari
mekah berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
2. Tanggal 8 Dzulhijah (Siang-malam),
Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang
dilakukan Rasullulah Shallallahu ‘Alaihi waSallam.
3. Tanggal 9 Dzulhijah (pagi), Berangkat
ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
4. Tanggal 9 Dzulhijah (siang-sore),
·
Berdo’a,
zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
·
Shalat
Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada
waktu zuhur
·
Setelah
shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus
setengah hari sampai waktu Maqrib.
5. Tanggal 9 Dzulhijah (sore-malam),
Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib
dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan
Rasulullah.
6. Tanggal 9 Dzulhijah (malam),
·
Shalat
Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
·
Mabit
(berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam.
sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
·
Mengumpulkan
7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi.
·
Setelah
shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
7. Tanggal 10 Dzulhijah,
·
Melontar
Jumrah Aqabah 7 kali.
·
Tahallul
awal.
·
Lanjutkan
ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
·
Harus
sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
·
Mabit
di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
8. Tanggal 11 Dzulhijah,
·
Melontar
Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing – masing 7 kali.
·
Mabit
di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
9. Tanggal 12 Dzulhijah,
·
Melontar
Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing – masing 7 kali.
·
Bagi
yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah
dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
·
Bagi
yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
10. Tanggal 13 Dzulhijah (pagi), Bagi
yang Nafar Tsani :
·
Melontar
Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
11. Tanggal 13 Dzulhijah (siang-malam),
·
Tawaf
ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i
sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja
melakukan Tahallul.
·
Ibadah
Haji selesai.
D.
PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
Setelah melaksanakan Ibadah
Haji jema’ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan Ibadah Umrah. Persiapan ihram
dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah.
Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
a. Melakukan persiapan ihram.
·
Mandi
sunnat ihram.
·
Memotong
Kuku.
·
Memotong
rambut secukupnya.
·
Memakai
wangi-wangian.
b. Memakai pakaian ihram, berangkat ke
batas Miqat di Tan’im atau Ji’ranah. Disini jama’ah melakukan hal-hal sebagai
berikut ;
·
Shalat
sunat ihram 2 rakaat.
·
Melafazkan
niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
·
Berangkat
ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
c. Di Mekah jama’ah melakukan hal-hal
sebagai berikut.
·
Tawaf
Umrah
·
Melaksanakan
Sa’i
·
Tahallul
Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai
pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.
BAB III
PENUTUP
E.
Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang membahas
tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1. Haji berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2. Umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut.
3. Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah
terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
4. Untuk dapat menjalankan ibadah haji
dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
5. Ketaatan kepada Allah SWT itulah
tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
6.
Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji
yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji
Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan
dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram
dari miqad dengan
niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari
raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan
melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan
membayar dam.
F.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami
buat, kami sadar makalah ini masih
kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan
keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Sundarmi Burkan Saleh, Pedoman haji, umrah, dan ziarah, Senayan
Abadi Publishing, Jakarta:2003.
Anonym. 2012. Dasar Hukum Haji, http://menaraumrohhaji.com/demo- layouts/program-haji-khusus/9-uncategorised/72-dasar-hukum-haji
diakses tanggal 02 Juni 2015.
Anonym. 2013. Pengertian, Hukum, Sunnah, Jenis, Tata
Cara, dan Manfaat Nabi, https://elfworldshinminrhi160598.wordpress.com/2013/12/07/pengertian- hukum-sunnah-jenis-tata-cara-dan-manfaat-haji/
diakses tanggal 04 Juni 2015.
Fitroturrohma, Irma. 2012. HAJI DAN UMROH, http://irmafitroturrohmah.blogspot.com/
diakses tanggal 7 Juni 2015.
Ima, Habbil. 2014.
Makalah tentang haji dan umrah, http://habbilima.blogspot.com/2014/05/makalah-tentang-haji-umrah.html diakses tanggal 08 Juni
2015.
Deluk. 2011. Makalah Haji dan Umrah, https://deluk12.wordpress.com/makalah-haji -dan-umroh/
diakses tanggal 08 Juni 2015.
Albaesuni, Azzam. 2013.
Memahami Makna Ibadah Haji dan umroh, http://azzamalbaesuni.com/index.php/beranda2/117-memahami-makna- ibadah-haji-dan-umroh- diakses
tanggal 08 Juni 2015.
No comments:
Post a Comment