ASURANSI
(RMK DISUSUN GUNA
MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA)
DOSEN : SANUSI, AM, SE., M. Si
Disusun
oleh :
KELOMPOK 3
Ø HARDIYANTI IKRAMUL (90400114111)
Ø JUMIATI (90400114112)
Ø AHMAD HILMI
BARAYUDHA (90400114113)
Ø NURHUSNA B (90400114114)
Ø FIRDA UTAMA (90400114115)
Ø TRY SUTRIANI SUPARDI (90400114117)
Ø NUR AENI FADHILLAH (90400114118)
Ø FADILAH PUTRI ANANDA (90400114120)
Ø MUSTAQIM BAHRUN (90400114121)
AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan
terjadi diwaktu
yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat
analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun individu.
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis
resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau
kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus
ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang
akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha.
Dalam
kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan
datang dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah suatu perjanjian antar
tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita
tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah
tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian asuransi ?
2. Apa
saja fungsi dan tujuan asuransi ?
3. Apa
saja penggolongan asuransi ?
4. Apa
saja keutungan asuransi itu ?
5. Apa
saja jenis-jenis resiko dari asuransi dan bagaimana cara menanganinya ?
6. Apa
saja yang menjadi prinsip-prinsi asuransi ?
C. Tujuan
Sebagaimana
yang telah kita ketahui dalam rumusan masalah terdapat hal-hal yang akan
dibahas dalam makalah ini yang berkenaan dengan asuransi. Setelah pembaca
membaca makalah ini diharapkan akan mampu mengusai dan mengetahui tentang
dasar-dasar yang berkaitan langsung dengan asuransi. Minimal pembaca akan
mengetahui arti dan pengertian yang sesungguhnya mengenai asuransi dan manfaat
dari asuransi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang
mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang
menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima
risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang
pasangan membeli rumah
seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi
dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Pasal 246:[1]
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Berdasarkan
definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
1.
Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
2.
Pihak
penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
3.
Suatu
peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.
Kepentingan
(interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Adapun pengertian asuransi menurut beberapa pakar
ilmu, diantaranya :
1.
Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu
dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata
oleh mereka yang tergabung".
2.
Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah
suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan
dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga
kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
3.
Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan
asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah
suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih
orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
B. Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama
(Primer)
a.
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko
/ kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer”
kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah
menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti
rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b.
Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung,
dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
c.
Premi Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing
tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
· Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya
· Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti
· Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
· Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
C. Penggolongan Asuransi

a. Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata –mata dilakukan
atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas
sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi kecelakaan, asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak
terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan
yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi
kecelakaan dan sebagainya.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :a. Dilihat dari segi fungsinya:
1.
Asuransi
kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang
memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian , kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena
lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai
berikut :
· Asuransi kebakaran adalah
asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya :
petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
· Asuransi pengangkutan adalah
asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi
akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan
atau kerusakan pada saat pelayaran.
· Asuransi aneka adalah
jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi
kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan
bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan
penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
2.
Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang
dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan :
·
Dukungan bagi pihak yang selamat
dari suatu kecelakaan
·
Santunan bagi tertanggung yang
meninggal
·
Bantuan untuk menghindari kerugian
yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
·
Penghimpun dana untuk persiapan
pensiun
Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-
Asuransi
berjangka (Term insurance)
-
Asuransi
Tabungan (Endowment insurance)
-
Asuransi
seumur hidup (Whole life insurance)
-
Anuity
contrak insurance (Anuitas)
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan
menjadi tiga yaitu :
Ø Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya
polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi
yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
Ø Asuransi jiwa kelompok (group
life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu
polis induk di mana masing - masing
anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
Ø Asuransi Jiwa industrial (industrial
life insurance). Dalam jenis
asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar
mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit
agent.
3.
Reasuransi
(reinsurance)
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko
dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang
dututupnya kepada penaggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding
company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha,
ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari
kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah
pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.
Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali
pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang yang dilihat
adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asuransi jiwa ataupun reasuransi.
·
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya
dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
·
Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya
dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang paling banyak memiliki
saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan jenis ini biasanya
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
·
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing
D. Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum
seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun
bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa
asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama untuk
pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus
meningkat dan berbagai macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi
besar, image di masyarakat tentang perusahaan asuransi tidak salamanya positif.
Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja
menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau
kecelakaan. Susah mengurus klaim, ini untuk hampir seluruh jenis asuransi.
Padahal yang terakhir ini hanya gara-gara data yang tidak valid atau
kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan
demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat
Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya asuransi masih belum
terlalu akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun telah memiliki pemahaman
bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu
mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggalungi keadaan darurat,
masih banyak yang berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut dalam bentuk
tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan
atau asuransi jiwa misalnya.
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya
masyarakat Indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian
masyarakat Indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga
mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli
kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau
untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri
dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih sulit untuk
memenuhi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan
untuk pos yang sifatnya kebutuhan primer dan sekunder semata. Dan pengertian
kebutuhan primer dan sekunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari
manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena
itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi
ini, namun pandangan sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan
membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa
asuransi adalah haram. Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan
mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia.
Padahal, pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena
pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah
keselamatan pada sesama manusia.
Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat
mengalihkan resiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan
musibah atau bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak
asuransi. Secara nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal
yang sudah dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada
kejadian atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung
seperti sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan
atau barang berharga tidak cukup.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim
terhadap perusahaan atau menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi
tersebut, tidak segampang mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang
berharga seperti emas. Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi
diperlukan persyaratan administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati.
Hal ini terutama sebagai salah satu langkah mengatasi
berbagai cara orang jahat yang memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan
demikian ketika persyaratan administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi
akan dengan mudah melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah.
Bahkan sekarang ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain
secara langsung, seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan
untuk jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang
nasabah asuransi kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu
asuransi, dan rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung
mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi
tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk
masing – masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi nasabah
Masyarakat
yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan
mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang
menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma
negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah
kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan
edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan
asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan
asuransi antara lain :
a.
Memberikan
rasa aman dan ketenangan hidup.
b.
Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.
Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.
Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang.
e.
Memperoleh
penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f.
Menjadikan
seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g.
Memudahkan
urusan.
2. Bagi perusahaan asuransi
a.
Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan
modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.
E. Jenis – Jenis Risiko
Dalam
pertanggungan asurasni terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
Dalam
peraktinya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Risiko murni, artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatanya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2. Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3. Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
a. Risiko perbadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayar. Contohnya kelalayan dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
Sedangkan dalam
menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara
lain:
a.
Menghindari
risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu
mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.
Mengurangi
risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil
tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.
Menahan
risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan
aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan
karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan
kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
d.
Membagi
risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan
orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
e.
Mentransfer
risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian
kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
F. Prinsip-Prinsip Asuransi
Pengertian risiko
secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang
menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi
kerugian. Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip
asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya. Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Bentuk Dokumen Asuransi
a. Kwitansi Premi
Tanda bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
b. Polis asuransi
Bukti tertulis atau surat perjanjian
antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus
dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat
kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi
dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam
mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah bukti
tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan
kekuatan secara hukum.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Tujuan
asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti
misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan
rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,
polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit,
berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan
membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Jenis-jenis
asuransi:
a. Dilihat
dari segi fungsinya
·
Asuransi kerugian (non life insurance)
·
Asuransi jiwa (life insurance)
·
Reasuransi (reinsurance)
b. Dilihat
dari segi kepemilikannya
·
Asuransi milik pemerintah
·
Asuransi milik swasta nasional
·
Asuransi milik perusahaan asing
·
Asuransi milik campuran
Prinsip-prinsi
asuransi:
a. Insurable
Interest
b. Utmost
Good Faith
c. Indemnity
d. Proximate
cause
e. Subrogation
f. Contribution
Jenis-jenis
risiko
a. Risiko
murni
b. Risiko
spekulatif
c. Risiko
individu
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sadar makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan keterbatasan
pengetahuan kami. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al,
Fajri. 2012. Makalah Asuransi. http://www.academia.edu/6572346/MAKALAH_ASURANSI, diakses 10 Mei 2016.
Kasmir. 2012. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Depok : Penerbit PT Rajagrafinda
Persada.
Mengenal Pengertian Asuransi dan
Istilah-istilahnya.
Anonim. 2012. http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html, diakses 10 Mei 2016.
Miduk,
Jhon. 2014. Makalah Asuransi. http://jhonmiduk8.blogspot.co.id/2014/06/makalah-asuransi.html, diakses 11 Mei 2016.
Pramana,
Alam. 2014. Makalah Asuransi. http://manajemenhouse.blogspot.co.id/2014/03/makalah- asuransi.html#.Vz74beQ2WGs, diakses 10 Mei 2016.
Supriatna.
2013. Keuntungan asuransi. http://www.anneahira.com/keuntungan- asuransi.htm, diakses 11 Mei 2016.
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
ReplyDeletedapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q
Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri dari kampus ISB Atma Luhur
ReplyDelete