Wednesday, March 16, 2016

KEBIJAKAN EKONOMI DALAM ISLAM



KEBIJAKAN EKONOMI DALAM ISLAM
(MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : EKONOMI SYARIAH)
DOSEN: Dr. Amiruddin K, MEI

Disusun oleh :
KELOMPOK 11

Ø  TRY SUTRIANI (90400114117)
Ø  MURSALIM (90400114099)


AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dunia  yang  berkembang  terus  dengan  jumlah  penduduk  yang  semakin  banyak menimbulkan  berbagai  macam  permasalahan  dalam  kehidupan  manusia  sehari-hari. Termasuk dalam hal ini adalah masalah bagaimana cara manusia untuk dapat mencukupi berbagai  kebutuhan  hidupnya  sehari-hari.  Masalah  ini  dapat  dikategorikan  sebagai masalah-masalah perekonomian.
Perkembangan ekonomi sangat terkait dengan kebijakan suatu pemerintahan, maka dalam prakteknya pada setiap masa pemerintahan sistem ekonomi ini memiliki wajah yang beragam. Adanya keragaman ini, kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi setiap orde pemerintahan dalam perumusan suatu kebijakan yang sedapat mungkin bisa merujuk pada cita-cita mulia dari sistem ekonomi itu sendiri.
Dalam Islam dikenal dua macam kebijakan ekonomi yaitu, kebijakan ekonomi fiskal dan kebijakan ekonomi moneter. Dalam sejarah kebijakan ekonomi Islam banyak cendekiawan yang menyumbangkan pemikiran mengenai cara-cara mengatasi permasalahan ekonomi. Salah satunya yang paling terkenal adalah Ibnu Khaldun dengan teorinya konsep perpajakan.
Alasan suatu negara menerapkan konsep kebijakan ekonomi Islam adalah untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya ekonomi yang ada dan  mengatasi masalah ekonomi antara lain semakin meningkatnya angka pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya nilai investasi, dan sebagainya. Selain itu dalam melaksanakan kebijakan ekonomi sangat diperlukan peran serta pemerintah supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.


B.     Rumusan Masalah         
  1. Bagaimana konsep dasar perekonomian Islam?
  2. Bagaimana kebijakan fiskal dalam Islam?
  3. Bagaimana kebijakan moneter Islam?

C.    Tujuan Pembahasan
  1. Untuk mengetahui konsep dasar perekonomian Islam.
  2. Untuk mengetahui kebijakan fiskal dalam Islam.
  3. Untuk mengetahui kebijakan moneter dalam Islam.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.                Konsep Dasar Perekonomian Islam
Konsep dasar ekonomi Islam berangkat dari pemahaman secara utuh dan mendalam terhadap filsafat ekonomi Islam. Karena implikasi dari asas filsafat ini dapat dijadikan sebagai kerangka konstruksi sosial dan tingkah laku sistem, yaitu tentang organisasi kepemilikan, pembatasan tingkah laku individual dan norma  pelaku ekonomi. Nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam merupakan implikasi dari asas filsafat ekonomi tauhid. Adapun nilai-nilai dasar daripada sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, Nilai dasar kepemilikan. Kekhasan konsep Islam mengenai kepemilikan ini terletak pada kenyataan bahwa dalam Islam, legitimasi kepemilikan itu tergantung pada moral. Kepemilikan terletak pada memiliki kemanfaatannya dan bukan menguasainya secara mutlak atas sumber-sumber ekonomi karena kepemilikan harta secara absolut hanya ada pada Allah semata. Sehingga seorang Muslim yang tidak memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah padanya akan kehilangan hak atas sumber-sumber tersebut, seperti yang berlaku terhadap pemilikan lahan. Hadis Nabi saw:
 Garaplah tanah karena Allah dan Rasul, kemudian itu akan menjadi hakmu. Barang siapa menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan tidak berhak memilikinya orang yang sekedar memagarinya dengan tembok setelah tiga tahun.

Pemilikan terbatas pada sepanjang umurnya selama hidup di dunia dan bila ia mati, maka harta peninggalannya harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan Islam, setelah dilakukan kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan si mayit (pemilik harta).
 Seperti dalam firman Allah:

 “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat kepada ibu bapaknya dan karib kerabat secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”(al-Qur’an, 2:180.)
Tidak diperbolehkan kepemilikan secara perseorangan terhadap sumber- sumber yang menyangkut kepentingan umum dan sumber-sumber alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara. Hadis Nabi saw:
“Semua orang Islam berserikat dalam tiga hal: dalam hal air, rumput, api. (HR. Ahmad dan Abu Daud)=

Tiga macam barang ini juga dapat dikiaskan kepada barang tambang dan minyak bumi serta kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada waktu dan kondisi tertentu. Dalam kategori milik umum ini termasuk sumber-sumber air minum, hutan, laut dan isinya, serta udara dan ruang angkasa.
Kedua, Keseimbangan. Merupakan nilai dasar yang pengaruhnya terlihat pada berbagai aspek tingkah laku ekonomi muslim, misalnya kesederhanaan (moderation),  hemat (parsimony) dan menjauhi sifat pemborosan (extravagance).
Konsep kesederhanaan ini tidak hanya berupa timbangan kebajikan hasil dari usahanya yang diarahkan untuk dunia dan akhirat saja, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan antara kepentingan kebebasan perseorangan dengan kepentingan umum, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Seperti yang difirmankan Allah berikut:

“Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka”

Konsep nilai kesederhanaan berlaku dalam tingkah laku ekonomi terutama dalam menjauhi sifat konsumtif. Menjauhi pemborosan berlaku tidak hanya untuk pembelanjaan yang diharamkan tetapi juga pembelanjaan dan sedekah yang berlebihan. Apabila suatu waktu keseimbangan ini terganggu dan terjadi ketimpangan–ketimpangan sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat, maka haruslah ada tindakan-tindakan untuk mengembalikan ke keseimbangan semula.
Berbagai ujian di dunia ini, seperti kelaparan, kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan dan lain-lain, mengakibatkan keseimbangan terganggu, kestabilan dan keamanan pun terganggu. Dalam keadaan demikian Islam telah menggariskan suatu aturan untuk mengadakan distribusi kekayaan dengan mengambil dari yang kaya dan menyalurkan kepada yang miskin dengan pembagian zakat, sedekah, hibah dan waris. Kemungkinan tindakan lain misalnya nasionalisasi industri atau kegiatan ekonomi lain yang dapat mengimplikasikan nilai dasar keseimbangan.
Ketiga, Keadilan Sosial. Al-Qur’an merujuk pada konsep keadilan yang merupakan istilah ketiga di antara istilah-istilah yang paling sering digunakan setelah “Allah” dan “Ilmu Pengetahuan”. Boleh jadi keadilan dianggap sebagai konsep yang lebih luas dimana keadilan sosial memperoleh kedudukan utama. Dalam kenyataannya, banyak penulis kontemporer menegaskan bahwa keseluruhan infrastruktur hukum di dalam Islam di dasarkan pada keadilan sosial.
Konsep keadilan sosial, sebagaimana yang sering dibahas oleh pemikir- pemikir kontemporer itu bersifat multidimensional. Kedilan berkaitan dengan dan berintikan kebenaran (al-haq); persamaan di hadapan hukum, dijaminnya persamaan di dalam pendidikan yang merupakan tanggungjawab negara; dilaksanakannya pajak kekayaan untuk penyediaan kebutuhan dasar bagi mereka yang tidak beruntung dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi. Keadilan berarti pula kebijaksanaan dalam mengalokasikan sejumlah hasil tertentu dari kegiatan ekonomi bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggup membelinya menurut kekuatan pasar, yaitu kebijaksanaan melalui zakat, infaq dan sedekah.
Demikianlah nilai-nilai dasar dari sistem ekonomi dalam perspektif Islam yaitu kebebasan terbatas terhadap kepemilikan harta dan sumber-sumber kekayaan, nilai keseimbangan dan nilai keadilan yang merupakan kebulatan nilai yang tidak bisa dipisahkan. Pangkal tolak nilai dasar ini, kemudian melahirkan nilai-nilai instrumen yang terealisasi dalam pelarangan riba, diperintahkannya zakat, sedekah dan infaq.



B.                 Kebijakan Fiskal dalam Islam
            Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut:
a.       Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b.      Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c.       Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto, 2013: 1).

            Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam:
a.       Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur.
b.      Islam melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c.       Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).

            Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
  1. Kebijakan pemasukan dari kaum Muslimin, yaitu:
1)      Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2)      Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.

3)      Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4)      Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

5)      Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6)      Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.
7)      Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai penggantinya (Sirojuddin, 2013: 1).

  1. Kebijakan pemasukan dari kaum non muslim, yaitu:
1)      Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2)      Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
3)      ‘Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham (Sirojuddin, 2013: 1).

  1. Kebijakan Pengeluaran
            Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
            Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. 9:60)
Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja (Sirojuddin, 2013: 1).










C.                 Kebijakan Moneter dalam Islam
            Kebijakan moneter yang diformulasikan dalam sebuah perekonomian Islam adalah menggunakan cadangan uang dan bukan suku bunga, bank sentral harus menggunakan kebijakan moneter untuk menghasilkan suatu pertumbuhan dalam sirkulasi uang yang mencukupi untuk untuk membiayai pertumbuhan potensial dalam output dalam periode menengah dan panjang dalam kerangka harga yang stabil dan sasaran sosio ekonomi lainnya. Tujuannya untuk menjamin ekspansi moneter yang pas, tidak terlalu lambat tetapi tidak terlalu cepat, tetapi mampu menghasilkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.

      a. Mazhab pertama (iqtishaduna)
              Pada awal Islam dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang, jadi tidak ada alasan yang memadai untuk uang hanya dipertukarkan dengan sesuatu yang benar- benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Transaksi seperti judi, riba dilarang dalam Islam sehingga keseimbangan seperti arus uang dan barang / jasa dapat dipertahankan. Jika diperhatikan, maka tampak bahwa perputaran uang dalam periode tertentu sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksi pada rentang waktu yang sama.
              Menurut mazhab Iqtishaduna, instrument yang digunakan adalah berhubungan dengan konsumsi, tabungan dan investasi, serta perdagangan telah menciptakan instrumen otomatis untuk pelaksanaan  kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini menjamin keseimbangan uanng dan barang/ jasa dan pasa sisi lainnya mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata masyarakat.


b. Mazhab kedua (Mainstream)
              Tujuan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) untuk kegiatan perekonomian  produktif. al- Quran melarang praktek penumpukan (Money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kekayaan yang menumpuk tersebut akan menjadikan sumber dana yang sebenarnya produktif menjadi tidak produktif. Oleh karena itu, mazhab ini merancang sebuah instrument kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi kecilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas, perekonomian secara keseluruhan.

c. Mazhab ketiga (Alternatif)
              Mazhab ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikir- pemikir ilmiah Dr. M.A. Choudhury. Sistem kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Jadi, keputusan- keputusan kebijakan moneter yang kemudian dituangkan dalam bentuk instrumen moneter biasanya adalah harmonisasi dengan kebijakan- kebijakan disektor riil.
              Menurut pemikiran yang ada pada mazhab ini, kebijakan moneter itu adalah repeated gamer in the game theory dimana bentuk kurva penawaran dan permintaan uang adlah seperti tambang yang melilit dan berlslope positif sebagai akibat dari know leadge induced process dan information sharing yang amat baik.


2.4 Tujuan Kebijakan Ekonomi
Dalam bukunya “Ekonomi Islam, Telah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam“, Dr Monzer Kahf menyatakan beberapa tujuan kebijakan ekonomi yang cukup penting yang perlu diperhatikan. Diantara beberapa tujuan tersebut adalah adanya upaya untuk memaksimalkan tingkat sumber-sumber daya ekonomi yang ada yang merupakan tujuan utama dari pembangunan. Yang dimaksud dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada adalah seluruh sumber daya yang ada di dalam suatu negara, baik itu yang berupa  sumber  daya  alam  ataupun  sumber  daya  manusia  dapat  digunakan  untuk kepentingan   pembangunan.   Pembangunan   wajib   dilaksanakan   oleh   pemerintah, dikarenakan ada tiga tujuan utama yang harus dicapai, yaitu pemerintah dituntut untuk menjamin standar hidup yang minimum bagi para warga negaranya. Kedua, pemerintah yang  ada  diwajibkan  untuk  mempergunakan  berbagai  sumber  daya  yang  ada  dan diperolehnya untuk mempercerdas masyarakatnya, dan yang terakhir adalah pemerintah wajib membangun negara dan masyarakat yang kuat agar negaranya mampu bersaing di dalam  dunia  internasional.  Selain  itu,  tujuan  daripada  pembangunan  adalah  untuk meminimisasi kesenjangan yang ada di dalam suatu negara, agar masyarakat yang hidup di dalam negara tersebut tidak hidup dalam kesenjangan ekonomi yang sedemikian besar. Dalam rangka mewujudkan kebijakan ekonomi seperti itulah, diperlukan berbagai alat- alat kebijakan ekonomi, dan alat itu diantaranya adalah kebijakan fiskal, yang berintikan pada beberapa  hal yang utama, yaitu pajak dan konsep keuangan publik.


















BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
            Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :Kebijakan Anggaran Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan Anggaran Dinamis.
            Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
            Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional

            Kebijakan moneter merupakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Jumlah uang yang beredar dalam analisis ekonomi makro, mempunyai pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga- harga, jika uang yang beredar terlalu tinggi tanpa disertai dengan kegiatan produksi yang seimbang akan  berakibat kenaikan harga barang dan jasa atau yang dikenal dengan inflasi.
              Kestabilan makroekonomi merupakan hasil dari sebuah upaya yang konsisten dan integral yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah melalui kebijakan moneter, perbankan, dan fiskal. Kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Indonesia adalah untuk mengendalikan laju inflasi dan membantu kestabilan nilai tukar karena stabilitas harga merupakan  prasyarat bagi pemulihan dan kelancaran roda perekonomian.
              Adapun kebijakan moneter dalam perekonomian modern dilakukan dengan berbagai instrumen yaitu:
1. Instrumen Moneter Konvensional
              Bank sentral dalam melakukan implementasi kebijakannya mempunyai empat macam instrumen utama yaitu:
  1. Operasi pasar terbuka (Open Market Operation) atau OMO
Operasi pasar terbuka adalah pembelian dan penjualan sekuritas pemerintah (government securities) yang dilakukan oleh bank sentral. Sekuritas tersebut biasanya berbentuk obligasi.
  1. Tingkat diskonto (Discount Rate) atau fasilitas diskonto
Instrumen kebijakan moneter ini berkaitan dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank- bank untuk meminjam uang secara langsung kepada bank sentral.
  1. Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement)
Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling banyak diatur oleh undang- undang. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah ketentuan cadangan minimum atau RR yang biasanya ditetapkan berdasarkan undang- undang perbankan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan cadangan minimum adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
  1. Himbauan Moral (Moral Suasion)
Bank sentral dapat menggunakan himbauan moral untuk mendorong institusi finansial agar cenderung berpihak kepada kepentingan publik.

2. Instrumen Moneter Islam   
              Pada instrumen moneter Islam ada beberapa pandangan diantaranya:
  1. Mazhab pertama (Iqtisaduna)
            Pada awal Islam dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang, jadi tidak ada alasan yang memadai untuk uang hanya dipertukarkan dengan sesuatu yang benar- benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
  1.  Mazhab kedua (Mainstream)
            Tujuan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) untuk kegiatan perekonomian  produktif. al- Quran melarang praktek penumpukan (Money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  1. Mazhab ketiga (Alternatif)
            Menurut pemikiran yang ada pada mazhab ini, kebijakan moneter itu adalah repeated gamer in the game theory dimana bentuk kurva penawaran dan permintaan uang adlah seperti tambang yang melilit dan berlslope positif sebagai akibat dari know leadge induced process dan information sharing yang amat baik


DAFTAR PUSTAKA


Hafizah, Yulia. 2005, Kebijakan Ekonomi Indonesia Ditinjau Dari Konsep Dasar Ekonomi Islam, http://islamicvillage.net/stit/library/modul/, diakses 4 Desember 2015.
Muksinin, Ladlul. 2015. Kebijakan Fiskal dalam Islam. http://pustakamediasyariah.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pes-kebijakan-fiskal-dalam-islam.html#.VnbEar82WGs, diakses 5 Desember 2015.
Manaf, Rosdiana. Dkk. 2011. Kebijakan Moneter dalam Islam. http://journeyofarose88.blogspot.co.id/2011/07/kebijakan-moneter-menurut-islam.html, diakses 7 Desember 2015.

 


Sejarah Peradaban Islam (SPI)



1.      Jelaskan proses hijrahnya Rasulullah saw.
Jawaban:
Sebab-sebab Hijrah Nabi Mihammad SAW
Perlawanan kaum quraisy yang semakin meningkat dan penyiksaan yang semakin kejam terhadap pengikut-pengikut Nabi Muhammad SAW mendorong beliau untuk memerintahkan kaum muslimin berangkat ke negeri Habsyi. Pilihan Nabi Muhammad SAW jatuh kepada negeri Habsyi didasarkan atas pengetahuannya sendiri bahwa al-Najasyi (Negus) yang berkuasa di negeri tersebut adalah orang yang adil lagi bijaksana dan orang Quraisy tidak punya pengaruh yang besar di negeri tersebut.
Hijrah yang pertama dalam sejarah Islam ditandai dengan berangkatnya sepuluh orang laki-laki dan empat orang perempuan ke negeri Habsyi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 615 M dan mengandung pengertian perpindahan dari dar al harbi ke dar al amni. Pemberangkatan pertama yang berhasil itu menyebabkan pengikut-pengikut Nabi Muhammad yang lain menyusul sehingga jumlahnya mencapai 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mungkin karena peningkatan jumlah yang berhijrah ini, sehingga sebagian sejarawan muslim berpendapat bahwa hijrah ke Habsyi dilakukan sebanyak dua kali. 
Nafsu kaum Quraisy Mekah untuk mematahkan semangat perjuangan nabi Muhammad SAW sangat besar, sehingga mereka mengutus Amr b. Ash dan Amr b. al-Walid untuk memohon kepada al-Najasyi agar pelarian dari Mekah itu dikembalikan dengan alasan bahwa mereka adalah pengacau agama dan perusak kekeluargaan serta kehormatan Quraisy. Oleh karena semua tuduhan yang dikemukakan oleh orang-orang Quraisy tidak terbukti maka permohonan mereka ditolak dan orang-orang Islam tetap diizinkan untuk tinggal di Habsyi dengan jaminan keamanan. Akhirnya mereka kembali dari Habsyi dengan rasa kecewa. Penolakan tersebut menyebabkan kaum Quraisy memboikot Bani Hasyim dan Bani Abdul al-Muthalib selama tiga tahun di lembah Bani Tsaqif.      
Bertahun-tahun Nabi Muhammad SAW menyerukan Islam di Mekah, tetapi hasil yang dicapai sangat minim dan tidak seimbang dengan tenaga serta pengorbanan yang telah diberikan. Pikiran-pikiran Nabi yang dinamis terasa buntu berhadapan dengan masyarakat yang tradisionil, kaku, dan statis. Partner tercinta Nabi Muhammad SAW yakni isterinya Khadijah dan pelindungnya yang disegani kaum Quraisy yaitu pamannya Abu Thalib telah berpulang ke rahmatullah dalam waktu yang hamper bersamaan. Kehilangan kedua orang tersebut merupakan problem baru Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan da’wah islamiyah di Mekah. Nabi Muhammad mencoba berkunjung ke Thaif. Penguasa di negeri itu adalah keturunan Tsaqif yang masih kerabat dekatnya. Keturunan Tsaqif yang berkuasa bergelar Kinanah, bergelar Abu Jalil, Mas’ud yang bergelar Abul Kulal dan Habib. Ketiganya adalah anak dari Amr b. Umair b. Auf al-Tsaqafi. Nabi Muhammad SAW memasuki Thaif disertai oleh Zaid b. Harist. Nabi Muhammad memasuki perkampungan orang-orang Thaif dan memperkenalkan islam kepada mereka. Nabi Muhammad mengajak orang-orang Thaif seperti beliau mengajak orang-orang di Mekah. Ajakan Nabi Muhammad membuat orang-orang Thaif marah dan mengusir mereka serta melemparinya dengan batu. Harapan Nabi Muhammad terhadap Thaif tidak terpenuhi. Namun perlakuan mereka yang kejam terhadap dirinya dimaafkannya. Nabi Muhammad mendoakan mereka supaya mereka diampuni oleh Allah dan dapat memberikan hidayah kepada kaumnya itu. Nabi Muhammad yakin penduduk Thaif belum memahami hakekat ajaran-ajaran yang dibawanya. Nabi Muhammad kembali ke mekah dalam keadaan sedih. Di Mekah Nabi Muhammad selalu berfikir daerah mana yang cocok untuk menyiarkan Islam selain Mekah.
Suatu peristiwa amat penting juga telah terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW semasih berada di Mekah. Peristiwa tersebut dikenal dalam ejarah islam dengan Isra’ Mi’raj. Peristiwa itu terjadi setahun sebelum hijrah tepatnya 27 Rajab 621 M. Pada peristiwa ini Allah SWT memperlihatkan tanda-tanda keagungan dan kekuasaan-Nya sebagai hiburan untuk Nabi Muhammad yang sedang dirundung keseduhan. Peristiwa ini memberikan pelajaran yang sanagt berharga kepada Nabi Muhammad. Selain itu, dia juga menerima perintah untuk melaksanakan sholat 5 waktu dalam sehari semalam.
Rupanya, peristiwa ini menjadi koreksi bagi umat islam yang beriman. Siapa yang beriman dengan mantap dan siapa saja yang rapuh imannya. Terbukti setelah Nabi Muhammad menyampaikan peristiwa Isra’ Mi’raj ada diantara para pengikutnya yang murtad. Sementara ada pula yang semakin mantap dank arena kecintaannya kepada Nabi Muhammad mereka berani melakukan Hijrah ke daerah yang dianggap lebih aman.
Persiapan untuk mengembangkan Islam di Yastrib memasuki tahap permulaan. Dalam keadaan sedih karena perlakuan orang-orang Quraisy serta kehilangan orang-orang yang dicintainya Nabi Muhammad sempat mendapatkan usaha udara baru dari Yatrib. Pada tahun 620 M Nabi Muhammad sempat bertemu 6 orang Yastrib dari kabilah Khazraj yang berziarah ke Mekah. Dalam pertemuannya tersebut Nabi menyeru kepada mereka untuk ke agama Allah dan mereka menyambut dengan baik serta menyatakan masuk Islam pada saat itu juga. Orang-orang Yatrib yang telah menyatakan keislamannya di Mekah memberitahukan apa yang disaksikannya kepada masyarakat Yastrib. Kedatangan Nabi Muhammad sebagai utusan Allah untuk mengajak manusia menyembah Allah dan menghentikan perselisihan diantara sesame manusia. Hal ini bertepatan sekali dengan permasalahan yang dihadapai masyrakat Yastrib yaitu perselisihan antara Bani Aus dan Bani Khazraj. Karena itu, mereka menyambut Islam dengan suka cita dengan harapan suku yang sudah 15 tahun berseteru tersebut dapat berdamai.
Pada tahun 621 M orang-orang muslim Yastrib mendatangi Nabi Muhammad beserta 6 orang temannya yang lain sebagai utusan dari kabilah Khazraj dan Aus. Keenam orang tersebut menyatakan keislamannya di tempat yang bernama Aqabah. Peristiwa pengislaman orang-orang Yastrib ini juga diikuti perjanjian kesetiaan mereka kepada agama Allah. Perjanjian itu dikenal dengan perjanjian Aqabah pertama. Diantara orang yang menyatakan keislamannya terdapat seorang wanita yang bernama Afrah binti Abid bin Tsa’labah.
Ubadah bin Samit, salah seorang peserta perjanjian menceritakan materi perjanjian sebagai berikut “kami tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kami tiada akan mencuri, kami tiada kan berzina, kami tiada akan membunuh anak-anak kami, tiada akan fitnah memfitnah, dan tiada akan mendurhakai Nabi Muhammad pada sesuatu yang tidak kami kehendaki”[1].
Perkembangan selanjutnya lebih menambah keyakinan Nabi Muhammad SAW akan bahwa orang Yastrib bersungguh-sungguh terhadap Islam. Mereka datang kembali pada 622 M dengan maksud mengadakan perjanjian Aqabah 2 sekaligus mengundang beliau untuk berhijrah ke Yastrib. Dibanding perjanjian yang pertama, perjanjian ini mempunyai ciri tersendiri. Perjanjian Aqabah 2 diikuti 75 orang dari Yastrib dan Nabi didampingi pamannya yang bernama Hamzah. Isi perjanjian kesetiaan yang diucapkan tidak jauh berbeda dengan isi perjanjian kesetiaan yang sebelumnya. Namun yang menarik dari perjanjian ini adalah peserta yang memeluk agama islam emakin banyak. Dalam dua kali perjanjian yang terjadi, Nabi mendapatkan kesan bahwa Islam telah siap berkembang pesat di Yastrib. Fakta ini membuat Nabi Muhammad SAW memerintahkan para pengikutnya untuk hijrah ke Yastrib dengan sembunyi-sembunyi. Sementara pengikut-pengikutnya meninggalkan Mekah, Nabi Muhammad bertahan di Mekah bersama Abu Bakar dan Ali b. Abi Thalib. Perpindahan kaum muslimin secara sembunyi-sembunyi akhirnya diketahui oleh kaum Quraisy karena kosongnya beberapa bagian kota Mekah dari kehidupan.
Nabi Muhammad hanya mengabdikan dirinya untuk agama Allah. Setelah Nabi Muhammad melihat pengikutnya sudah tidak ada di tanah Mekah, maka Nabi Muhammad SAW meninggalkan Mekah di tengah-tengah kesibukan dan seriusnya orang Quraisy untuk membunuh dirinya. Kaum Quraisy melakukan dan merencanakan hal itu karena takut Nabi Muhammad dapat bergabung dengan pengikutnya di Yastrib. Nabi Muhammad meninggalkan Mekah pada waktu malam dan melalui ujian-ujian berat. Setelah melalui beberapa ujian akhirnya atas izin Allah Nabi Muhammad SAW sampai di Yastrib.
Pada dasarnya, Nabi Muhammad hijrah dari Mekah menuju Yastrib merupakan perintah dari Allah SWT tetapi juga terjadi sebab alamiah lainnya. Adapun sebab alamiahnya adalah semakin kejamnya perlakuan kafir Quraisy terhadap kaum muslimin yang ada di Mekah, kaum muslimin yang ada di Mekah selalu dimusuhi, undangan kaum Khazraj dan Aus supaya Nabi Muhammad hijrah ke Mekah, dan Islam tidak berkembang di Mekah. Dari beberapa alasan tersebut, alasan yang menjadi pertimbangan Nabi Muhammad adalah Undangan dari kabilah Khazraj dan kabilah Aus yang sudah lama berseteru untuk mendamaikan mereka.

Proses Hijrah
Kaum Quraisy berencana untuk membunuh Nabi Muhammad SAW pada malam hari. Hal ini direncanakan karena ketakutan orang Quraisy akan hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Yastrib untuk memperkuat diri di sana. Semua rencana yang digendakan oleh orang Quraisy dengan izin Allah terdengar oleh Nabi Muhammad SAW sehingga dia dapat mempersiapkan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan dengan lebih dini. Memang tidak ada orang yang menyangsikan bahwa Nabi Muhammad SAW menggunakan kesempatan itu untuk hijrah tetapi karena begitu kuatnya dia menyimpan rahasia sehingga tidak ada seorangpun yang mengetahui, sekalipun itu Abu Bakr. Ketika dia sudah mengetahui keadaan Quraisy dan kaum Muslimin sudah tidak ada lagi yang tinggal kecuali sebagian kecil Nabi Muhammad berkeinginan untuk hijrah ke Yastrib. Dalam dia menantikan perintah Tuhan yang mewahyukan kepadanya supaya hijrah, ketika itulah ia pergi ke rumah Abu Bakr dan memberitahukan, bahwa Allah telah mengijinkan dia hijrah. Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta Abu Bakr untuk menemaninya dalam hijrahnya, yang kemudian diterima baik oleh Abu Bakr.
Di sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal manusia dalam sejarah pengejaran yang penuh bahaya, demi kebenaran, keyakinan dan iman. Sebelum peristiwa itu Abu Bakr memang sudah menyiapkan dua ekor untanya yang diserahkan pemeliharaannya kepada Abdullah bin Uraiqiz sampai nanti tiba waktunya diperlukan. Tatkala kedua orang itu sudah siap-siap meninggalkan Mekah mereka sudah yakin sekali, bahwa Quraisy pasti membuntuti mereka. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menempuh jalan lain dari yang biasa, juga akan berangkat bukan pada waktu yang biasa.

Ali di Tempat Tidur Nabi
Pemuda-pemuda yang sudah disiapkan Quraisy untuk membunuhnya malam itu sudah mengepung rumahnya, karena dikhawatirkan dia akan lari. Pada malam akan hijrah itu pula Nabi Muhammad SAW membisikkan kepada Ali bin Abi Talib supaya memakai mantelnya yang hijau dari Hadzramaut dan supaya berbaring di tempat tidurnya. Dimintanya supaya sepeninggalnya nanti dia tinggal dulu di Mekah menyelesaikan barang-barang amanat orang yang dititipkan kepadanya. Sekalipun dalam kepungan para pemuda Quraisy, atas izin Allah Nabi Muhammad SAW berhasil keluar dari rumahnya dengan menaburkan pasir ke muka para pemuda Quraisy yang sedang mengepung rumah beliau seraya berkata: “alangkah kejinya mukamu”. Tidak lama setelah Nabi Muhammad meninggalkan rumahnya, para pemuda yang sudah disiapkan kaum Quraisy, dari sebuah celah mengintip ke tempat tidur Nabi Muhammad. Mereka melihat ada sesosok tubuh di tempat tidur itu dan mereka puas karena beranggapan bahwa Nabi Muhammad belum lari. Mereka semua tidak mengetahui kalau Nabi Muhammad telah keluar dari rumahnya dan digantikan oleh Ali bin Abi Thalib di tempat tidurnya. Para pemuda Quraisy akhirnya masuk ke rumah beliau dengan penuh nafsu untuk membunuh tetapi mereka hanya mendapatkan Ali bin Abi Thalib yang sedang tidur. Mereka kecewa dan tidak percaya dengan segala hal yang terjadi. Hal ini terjadi hanya karena pertolongan Allah.

Di Gua Tsur
Menjelang larut malam waktu itu, dengan tidak setahu mereka Nabi Muhammad SAW sudah keluar menuju ke rumah Abu Bakr. Kedua orang itu kemudian keluar dari jendela pintu belakang, dan terus bertolak ke arah selatan menuju gua Tsur. Jalan yang ditempuh oleh mereka berdua adalah jalan yang tidak mungkin dilewati manusia. Hal ini dilakukan supaya para pemuda Quraisy yang mengejar tidak berfikiran untuk mengejarnya melalui jalan itu. Pada waktu itu tujuan kedua orang itu melalui jalan sebelah kanan. Jalan sebelah kanan merupaka jalan yang tidak mungkin ditempuh manusia karena banyaknya tebing yang ada.
Tiada seorang yang mengetahui tempat persembunyian mereka dalam gua itu selain Abdullah bin Abu Bakr, kedua orang puterinya Aisyah dan Asma, dan pembantu mereka ‘Amir bin Fuhaira. Tugas Abdullah sehari-hari berada di tengah-tengah Quraisy sambil mendengar-dengarkan permufakatan mereka terhadap Nabi Muhammad SAW dan pada malam harinya disampaikannya kepada Nabi Muhammad SAW beserta ayahnya. Amir hanya bertugas menggembalakan kambing Abu Bakr dan ketika menjelang sore diistirahatkan, kemudian mereka memerah susu dan menyiapkan daging. Apabila Abdullah bin Abu Bakr keluar kembali dari tempat mereka maka datang Amir yang mengikutinya dengan kambingnya guna menghapus jejaknya.
Kedua orang itu tinggal dalam gua selama tiga hari. Sementara itu pihak Quraisy berusaha sungguh-sungguh mencari mereka tanpa mengenal lelah. Betapa tidak. mereka melihat bahaya sangat mengancam kalau mereka tidak berhasil menyusul Nabi Muhammad dan mencegahnya berhubungan dengan pihak Yatsrib. Selama kedua orang itu berada dalam gua, tiada hentinya Nabi Muhammad SAW menyebut Nama Allah. Kepada-Nya dia menyerahkan nasibnya dan kepada-Nya pula segala persoalan akan kembali. Abu Bakr memasang telinga dengan benar-benar ketika berada di dalam gua. Ia ingin mengetahui adakah orang-orang yang sedang mengikuti jejak mereka itu berhasil.
Pemuda-pemuda Quraisy datang. Mereka membawa pedang dan tongkat sambil mondar-mandir mencari ke segenap penjuru. Tidak jauh dari gua Tsur, mereka bertemu dengan seorang penggembala, kemudian bertanya. Apakah kalian melihat Muhammad? penggembala itu pun menjawab, “Mungkin saja mereka dalam gua itu, tetapi saya tidak melihat ada orang yang menuju ke sana.”
Ketika mendengar jawaban gembala itu Abu Bakr keringatan. Abu Bakr khawatir jika para pemuda Quraisy akan menyerbu ke dalam gua. Dia menahan napas, tidak bergerak, dan hanya menyerahkan nasibnya kepada Allah. Kemudian orang-orang Quraisy datang menaiki gua itu, tetapi kemudian ada yang turun lagi. “Kenapa kau tidak menjenguk ke dalam gua?” tanya kawan-kawannya. Sebagian dari mereka menjawab “Ada sarang laba-laba di tempat itu, yang memang sudah ada sejak sebelum Muhammad lahir,” jawabnya. Jadi tidak mungkin mereka berada di situ. Nabi Muhammad SAW makin sungguh-sungguh berdoa dan Abu Bakr makin ketakutan. Ia merapatkan diri kepada kawannya itu dan Muhammad berbisik di telinganya: “Jangan bersedih hati, Allah bersama kita.”
Sarang laba-laba, dua ekor burung dara dan pohon merupakan mu’jizat yang diceritakan oleh buku-buku sejarah hidup Nabi mengenai masalah persembunyian dalam gua Tsur itu. Padahal semua itu sebelumnya tidak ada tetapi setelah Nabi Muhammad dan Abu Bakr berada didalam atas izin Allah semuanya terjadi. Sehubungan dengan mujizat ini Dermenghem mengatakan: “Tiga peristiwa itu sajalah mujizat yang diceritakan oleh sejarah Islam yang benar-benar: sarang laba-laba, hinggapnya burung dara dan tumbuhnya pohon-pohonan. Dan ketiga keajaiban ini setiap hari persamaannya selalu ada di muka bumi[2].”
Banyak ahli sejarah menyebutkan bahwa “Mereka berdua menuju ke sebuah gua di Gunung Tsur, sebuah gunung di bawah Mekah kemudian masuk ke dalamnya. Abu Bakr meminta anaknya Abdullah supaya mendengar-dengarkan apa yang dikatakan orang tentang mereka itu siang hari, kemudian sorenya supaya kembali membawakan berita yang terjadi hari itu. Amir b. Fuhaira menggembalakan kambingnya siang hari dan diistirahatkan kembali bila sorenya dia kembali ke dalam gua untuk menghilangkan jejak Abdullah b. Abu Bakr. Ketika hari sudah sore Asma datang membawakan makanan yang cocok buat mereka Rasulullah SAW dan ayahnya. Seperti itulah para ahli sejarah menggambarkan keadaan Nabi Muhammad dan Abu Bakr ketika mereka berada di gua Tsur.
Pengejaran Quraisy terhadap Muhammad untuk dibunuh itu serta tentang cerita gua ini datanglah firman Allah: “Ingatlah tatkala orang-orang kafir (Quraisy) itu berkomplot membuat rencana terhadap kau, hendak menangkap kau, atau membunuh kau, atau mengusir kau. Mereka membuat rencana dan Allah membuat rencana pula. Allah adalah Perencana terbaik.
“Kalau kamu tak dapat menolongnya, maka Allah juga Yang telah menolongnya tatkala dia diusir oleh orang-orang kafir (Quraisy). Dia salah seorang dari dua orang itu, ketika keduanya berada dalam gua. Waktu itu dia berkata kepada temannya itu: ‘Jangan bersedih hati, Tuhan bersama kita!’ Maka Tuhan lalu memberikan ketenangan kepadanya dan dikuatkanNya dengan pasukan yang tidak kamu lihat. Dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itu juga yang rendah dan kalam Allah itulah yang tinggi. Dan Allah Maha Kuasa dan Bijaksana.”
Berangkat Ke Yastrib
Pada hari ketiga, mereka berdua sudah mengetahui bahwa situasi sudah tenang kembali mengenai diri mereka. Orang yang disewa sebagai penunjuk jalan datang membawakan unta kedua orang itu serta untanya sendiri. Asma puteri Abu Bakr juga datang membawakan makanan. Oleh karena ketika mereka akan berangkat tidak ada sesuatu yang dapat dipakai menggantungkan makanan dan minuman pada pelana barang, Asma, merobek ikat pinggangnya lalu sebelahnya dipakai menggantungkan makanan dan yang sebelah lagi diikatkan. Karena itulah dia diberi nama “dhat’n-nitaqain” (yang bersabuk dua).
Mereka berangkat dan melanjutkan perjalanan dengan perbekalan yang diberikan oleh putrinya. Karena mereka mengetahui pihak Quraisy sangat gigih dan hati-hati sekali membuntuti mereka maka dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi Muhammad dan Abu Bakr mengambil jalan yang tidak pernah dilalui manusia. Abdullah b. Uraiqit dari Banu Du’il sebagai penunjuk jalan, membawa mereka hati-hati sekali ke arah selatan di bawahan Mekah, kemudian menuju Tihama di dekat pantai Laut Merah. Oleh karena mereka melalui jalan yang tidak biasa ditempuh orang, penunjuk jalan membawa mereka ke sebelah utara di seberang pantai itu, dengan agak menjauhinya, mengambil jalan yang paling sedikit dilalui orang.
Kedua orang itu beserta penunjuk jalannya sepanjang malam dan di waktu siang berada di atas kendaraan. Tidak lagi mereka pedulikan kesulitan dan rasa lelah. Mereka hanya percaya bahwa Allah akan menolong mereka.

Cerita Suraqa B. Ju’syum
Orang Quraisy mengadakan sayembara bagi siapa saja yang dapat mengembalikan mereka berdua atau dapat menunjukkan tempat mereka maka hadiah dan kehormatan menantinya. Wajar sekali hal ini menarik hati masyarakat pada waktu itu. Tidak lama setelah sayembara diadakan, tersiar kabar bahwa ada seseorang yang melihat serombongan dengan tiga unta. Ternyata dugaan mereka tidak meleset dan mereka adalah mangsa yang selama ini mereka cari. Waktu itu Suraqa b. Malik b. Ju’syum hadir dan mengatakan mungkin mereka keluarga si fulan dengan maksud mengelabui orang itu, sebab dia sendiri ingin memperoleh hadiah seratus ekor unta. Tidak lama kemudian Suraqa b. Ju’yum mendatangi tempat yang dimaksud dan dia menemukan Nabi Muhammad beserta kedua temannya sedang beristirahat di bawah naungan sebuah batu besar embari menyantap bekal yang diberikan oleh asma, putri Abu bakr. Pada saat itu, kekuasaan Allah ditunjukkan. Setiap kali Suraqa b. Ju’syum mendekati rombongan Nabi Muhammad kudanya selalu tersungkur. Hal itu berulang sampai empat kali. Suraqa yang percaya kepada dewa berfikir bahwa itu adalah pertanda buruk sehingga dia mengurungkan niatnya dan kembali ke Mekah dengan membawa pesan tertulis yang ditulis Abu Bakr. Surat itu berisi supaya jika ada yang ingin mengejar muhajir besar itu untuk dikaburkan.
Muhammad dan kawannya itu kini berangkat lagi melalui pedalaman Tihama dalam panas terik yang dibakar oleh pasir Sahara. Mereka melintasi batu-batu karang dan lembah-lembah curam. Mereka tidak mendapatkan sesuatu yang akan menaungi diri mereka dari letupan panas tengah hari, tak ada keamanan dari apa yang mereka takuti atau dari yang akan menyerbu mereka tiba-tiba, selain dari ketabahan hati dan iman yang begitu mendalam kepada Tuhan.
Selama tujuh hari terus-menerus mereka berjalan. Mereka hanya beristirahat di bawah panas membara musim kemarau dan berjalan lagi sepanjang malam mengarungi lautan padang pasir. Hanya karena adanya ketenangan hati kepada Allah dan adanya kedip bintang-bintang yang berkilauan dalam gelap malam itu, membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman. Mereka selalu yakin jika allah akan selalu bersama mereka.


Muslimin Yastrib Menantikan Kedatangan Rasul
Jarak mereka dengan Yastrib kini sudah dekat sekali.
Selama mereka dalam perjalanan yang sungguh meletihkan itu, berita-berita tentang hijrah Nabi Muhammad dan sahabatnya sudah tersiar di Yastrib. Penduduk kota sudah mengetahui betapa kedua orang ini mengalami kekerasan dari kaum Quraisy yang terus-menerus membuntuti. Oleh karena itu, semua kaum Muslimin tetap tinggal di tempat itu menantikan kedatangan Rasulullah dengan hati penuh rindu ingin melihatnya, ingin mendengarkan tutur katanya. Banyak di antara mereka yang belum pernah melihatnya meskipun sudah mendengar tentang keadaannya dan mengetahui pesona bahasanya serta keteguhan pendiriannya. Semua itu membuat mereka semakin rindu ingin bertemu. Orangpun sudah akan dapat mengira-ngirakan, betapa dalamnya hati mereka itu terangsang tatkala mengetahui, bahwa orang-orang terkemuka Yatsrib yang sebelum itu belum pernah melihat Nabi Muhammad sudah menjadi pengikutnya hanya karena mendengar dari sahabat-sahabatnya saja.

Muhammad Memasuki Medinah
Sementara kaum Muslimin Yastrib menunggu kedatangan Nabi Muhammad, tiba-tiba datang seorang Yahudi yang sudah mengetahui apa yang sedang mereka lakukan itu berteriak kepada mereka (muslim Yastrib). “Hai, Banu Qaila ini dia kawan kamu datang!”. Nabi Muhammad sampai di Yastrib pada hari Jum’at. Nabi Muhammad pun melakukan shalat jum’at di Yastrib. Masjid yang terletak di perut Wadi Ranuna menjadi saki akan kedatangan Nabi Muhammad beserta sahabatnya. Kaum Muslimin dating dan masing-masing berusaha ingin melihat serta mendekatinya. Mereka ingin memuaskan hati terhadap orang yang selama ini belum pernah mereka lihat, hati yang sudah penuh cinta dan rangkuman iman, dan yang selalu namanya disebut pada setiap kali sembahyang.
Orang-orang terkemuka di Madinah menawarkan diri supaya dia tinggal di rumah mereka dengan segala persediaan dan persiapan yang ada. Tetapi dia meminta maaf kepada mereka dan kembali ke atas unta betinanya sembari memasangkan tali keluan pada untanya. Kemudian dia berangkat melalui jalan-jalan di Yastrib, di tengah-tengah kaum Muslimin yang ramai menyambutnya dan memberikan jalan sepanjang jalan yang diliwatinya itu. Seluruh penduduk Yastrib, baik Yahudi maupun orang-orang Pagan menyaksikan adanya hidup baru yang bersemarak dalam kota mereka. Mereka menyaksikan kehadiran seorang pendatang baru, orang besar yang telah mempersatukan Aus dan Khazraj, yang selama 15 tahun bermusuhan dan berperang. Tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka – pada saat ini, saat transisi sejarah yang akan menentukan tujuannya – akan memberikan kemegahan dan kebesaran bagi kota mereka selama sejarah ini berkembang.
Disela-sela berbagai permintaan untuk tinggal, Nabi Muhammad berpikir untuk adil sehingga dia membiarkan untanya itu berjalan kemana yang dia inginkan. Sesampainya di sebuah tempat penjemuran kurma, kepunyaan dua orang anak yatim dari Banu’n-Najjar, unta itu berhenti. Pada saat itulah Nabi Muhammad turun dari untanya dan bertanya: “Kepunyaan siapa tempat ini?” tanyanya. Mereka pun menjawab “Kepunyaan Sahl dan Suhail b. ‘Amr,” jawab Ma’adh b. ‘Afra’. Dia adalah wali kedua anak yatim itu. Fakta ini membuat kaum muslimin Yastrib terkagum-kagum dengan keadilan-Nya. Setelah berincang-bincang Nabi Muhammad SAW meminta supaya di tempat untanya berhenti itu didirikan masjid dan tempat tinggalnya.





2.      Sebutkan penyebab runtuhnya Daulah/Dinasti Umayyah I
Jawaban:
            Sehebat-hebatnya sebuah kekuasaan politik, pada akhirnya akan mengalami kemunduran atau kehancuran. Kehebatan Dinasti Umayyah hanya bisa dirasakan sampai khalifah Umar ibn Abul Aziz. Setelah pemerintahannya, kekuasaan Dinasti Umayyah semakin surut dan kemudian hancur pada masa raja terakhir, Marwan II, setelah direbut oleh para pemegang bendera hitam, yaitu koalisi antara bani Abbasiyah, Syiah, dan kelompok Khurasan. Maka berkakhirlah masa pemerintahan Dinasti Umayyah jilid I selama lebih murang 90 tahun. Kelak salah satu keluarga Dinasti Umayyah yang lolos dari pengejaran kelompok Bani Abbasiyah akan mendirikan Dinasti Umayyah jilid II.
Nama-nama Khalifah Bani Umayyah I:
1.      Muawiyyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)
2.      Yazid bin Muawiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)
3.      Muawiyah bin Yazid (tahun 64-65 H/683-684 M)
4.      Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)
5.      Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-86 H/685-705 M)
6.      Walid bin ‘Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)
7.      Sulaiman bin ‘Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)
8.      ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)
9.      Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724M)
10.  Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)
11.  Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)
12.  Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)
13.  Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)
14.  14.Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)

            Dinasti Bani Umayah mengalami masa kemunduran, di tandai dengan melemahnya system politik dan kekuasaan karena banyak persoalan yang dihadapi para penguasa dinasti ini. Di antaranya adalah masalah politik, ekonomi, dn sebagainya.
            Seperti diketahui bahwa setelah Khalifah Hisyam bin Abdul Malik, para khalifah Bani Umayah tidak ada yang dapat di andalkan untuk mengendalikan pemerintahan dan keamanan denga baik. Selain itu mereka juga tidak dapay mengatasi pemberontakan di dalam negeri secara tuntas. Bahkan mereka tidak mampu lagi menjaga keutuhan dan persatuan di kalangan keluarga Bani Umayah Sehingga sering terjadi pertikaian di dalam rumah tangga istana. Penyebabnya adalah perebutan kekuasaan. Siapa yang akan menggantikan kedudukan khalifah dan seterusnya.
            Setelah sekian lama mengalami masa-masa kemunduran akhirnya dinasti umayah benar-benar mengalami kehancuran atu keruntuhan. Keruntuhan ini terjadi pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad setelah memerintah lebih kurang 46 tahun. (744-750 M).
            Dalam peristiwa itu, salah seorang pewaris tahta kekhalifahan Umayah, yaitu Abdurrahman yang baru berusia 20 tahun, berhasil melarikan diri kedaratan Spanyol. Tokah inilah yang kemudian berhasil menyusun kembali kekuatan Bani Umayah diseberang lautan yaitu di keamiran Cordova. Disana dia berhasil mengembalikan kejayaan kekhalifahan Umayah dengan nama kekhalifahan Andalusia.
           
            Ada juga beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayah lemah dan membawanya pada kehancuran. Faktor-faktor itu ialah:
1.      System penggantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengatutrannya tidak jelas. Ketidakjelasan system enggantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga  istana.
2.      Latar belakang terbentuknya dinasti Umayah tidak bias dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi dimasa Ali.
3.      Pada masa bani Umayah, pertentangan etnis antara suku Arabia (Bani Qays) dan Arabia selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum islam makin meruncing.
4.      Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah dilingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggu memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.
5.      Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayah adalah munculnya kekuatan yang di pelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abd Al-Muthalib.


3.      Jelaskan pengaruh peradaban Daulah Umayyah II di Spanyol
Jawaban:
Diantara khalifah-khalifah Umayyah II yang terkemuka diantaranya:
1.      Abdurrahman ad Dakhil (755-788 M)
2.      Al Hakam bin Hisyam (796-821 M)
3.      Abdurrahman ibnul Hakam (821-852 M)
4.      Muhammad bin Abdurrahman (852-886 M)
5.      Abdullah bin Muhammad (889-912 M)
6.      Abdurrahman bin Muhammad (912-961 M)

Al Dakhil berhasil meletakan sendi dasar yang kokoh bagi tegaknya Daulah bani Umayyah II di Spanyol. Pusat kekuasan Umayyah di Spanyol dipusatkan di Cordova sebagai ibu kotanya. Al Dâkhil berkuasa selama 32 tahun, dan selama masa kekuasaannya ia berhasil mengatasi berbagai masalah dan ancaman, baik pemberontakan dari dalam maupun serangan musuh dari luar. Ketangguhan al Dâkhil sangat disegani dan ditakuti, karenanya ia dijuliki sebagai Rajawali Quraisy. Pada masa didirikannya dinasti Umayyah II ini, umat Islam Spanyol mulai memperoleh kemajuan-kemajuan baik dibidang politik maupun bidang peradaban. Abd al-Rahman al-Dakhil mendirikan masjid Cordova dan sekolah-sekolah di kota-kota besar Spanyol.
Hisyam dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran. Dialah yang memprakarsai tentara bayaran di Spanyol. Sedangkan Abd al-Rahman al-Ausath dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu. Pemikiran filsafat juga mulai pada periode ini, terutama di zaman Abdurrahman al-Ausath. Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaannya pada masa al Nashir dan kekuasaannya masih tetap dapat dipertahankan hingga masa kepemimpinan Hakam II al Muntashir (350-366/961-976).
Pada periode ini umat Islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan menyaingi kejayaan daulat Abbasiyah di Baghdad. Abd al-Rahman al-Nasir mendirikan universitas Cordova.
Akhirnya pada tahun 1013 M, Dewan Menteri yang memerintah Cordova menghapuskan jabatan khalifah. Ketika itu Spanyol sudah terpecah dalam banyak sekali negara kecil yang berpusat di kota-kota tertentu. 
Kekuasaan Umayyah mulai menurun setelah al Muntashiru wafat. Ia digantikan oleh putera mahkota Hisyam II yang beru berusia 10 tahun. Hisyam II dinobatkan menjadi khalifah dengan gelar al Mu’ayyad. Muhammad ibn Abi Abi Amir al Qahthani yang merupakan hakim Agung pada masa al Muntashir berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan dan menempatkan khalifah dibawah pengaruhnya. ia memaklumkan dirinya sebagai al Malik al Manshur Billah (366-393/976-1003) dan ia terkenal dalam sejarah dengan sebutan Hajib al Manshur.
Kekuasaan Hakim Agung al Manshur diteruskan oleh Abd al Malik ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Mudhaffar (393-399/1003-1009). Pada masa selanjutnya al Mudhaffar digantikan oleh Abd al rahman ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Nashir li Dinillah (399/1009) dan sejak saat itu kestabilan politik Umayyah mulai merosot dengan terjadinya berbegai kemelut di dalam negeri yang akhirnya meruntuhkan dinasti Umayyah.
Keruntuhan Bani Umyyah diawali dengan pemecatan al Mu’ayyad sebagai khalifah oleh sejumlah pemuka-pemuka Bani Umayyah. Kemudia para pemuka tersebut bersedia mengangkat al Nashir sebagai khalifah. Akan tetapi pada kenyataanya dengan turunnya al Mu’ayyad perebutan kursi khilafah menjadi tidak bias dihindari. Dalam tempo 22 tahun terjadi 14 kali pergantian khalifah, yang umumnya melalui kudeta, dan lima orang khalifah diantaranya naik tahta dua kali. Daulah muawiyah akhirnya runtuh ketika Khalifah Hisyam III ibn Muhammad III yang bergelar al Mu’tadhi (418-422/1027-1031) disingkirkan oleh sekelompok angkatan bersenjata.
     
      Masa Kejayaan dan Hasil Peradaban
                  Pada masa Abdurrahman an-Nashir inilah Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaan dan masih dipertahankan di bawah kepemimpinan Hakam II al-Mustansir (961-976 M).

Hasil peradabannya adalah:
1.      Perkembangan Ilmu pengetahuan
            Diantara cendekiawan yang muncul adalah Abu Bakar Muhammad ibn al-Syigh (dikenal ibn Bajjah-sejarah filsafat), Abu Bakar ibn Thufail (kedokteran, astronomi, filsafat), Abi al-Mutasya, Yahya ibn Yahya, Isa ibn Dinar, Syaikh Abu Musa Hawari, Said ibn Hasan, Ibnu al-Ahmar (sejarawan), Ahmad ibn Nasair (astronomi), ibnu Masarah (filusuf), Said dan Yahya ibn Isyak (dokter). Selain membangun universitad Kordova, Abdurrahman al-Dakhil juga merintis berdirinya Universitas Sevila dan Toledo. Universitas-universitas tersebut menjadi sumber asli kebudayaan Arab, non-Arab, Islam, Kristen, dan Yahudi selama berabad-abad.
2.      Perkembangan fisik (kebudayaan)
            Ketika al-Dakhil berkuasa, Kordova menjadi ibukota negara. Ia membangun kembali kota ini dan memperindahnya, serta membangun benteng di sekeliling kota dan istananya. Supaya kota ini mendapat air bersih. Peninggalan al-Dakhil yang hingga kini masih tegak berdiri adalah Masjid Jami Kordova. Akan tetapi ketika Kordova jatuh ke tangan Fernando II, masjid ini dijadikan gereja dengan nama Santa Maria, tetapi di kalangan masyarakat Spanyol lebih populer dengan sebutan La Mezquita, berasal dari bahasa Arab al-Masjid. Pembangunan yang lain adalah pembangunan Jembatan sungai Gualdalquivir, Taman Munyal al-Rusafa, gedung-gedung besar, masjid-masjid, air mancur, jembatan-jembatan, istana-istana, dll.
3.      Perkembangan Seni, Budaya, Bahasa dan Sastra Arab
            Amar ibn Ali Gaffar merupakan seorang penyair yang termasyhur di masa itu. Selain itu, muncul juga Zaryab (Al Hasan ibn Nafi) sebagai pemain musik yang terkenal juga.


4.      Jelaskan guna sejarah menurut Anda
Jawaban:
            Sejarah dalam kehidupan memiliki banyak manfaat. Dengan adanya sejarah kita dapat mengetahui banyak hal di masa lalu, kita juga dapat bercermin dari peristiwa pada masa lalu dan menjadikannya sebuah pembelajaran apa yang telah terjadi di masa lalu untuk masa yang akan datang. Sehingga kita dapat mengetahui peristiwa-peristiwa yang bernilai baik atau buruk.