RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
MAKALAH
(Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Ilmu Al-Quran Jurusan Akuntansi)
Oleh :
Kelompok 9
TRY SUTRIANI SUPARDI NIM :
90400114117
NUR AENI FADHILLAH NIM :
90400114118
FADILAH PUTRI ANANDA NIM
: 90400114120
MUSTAQIM BAHRUN NIM : 90400114121
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami
dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah
ini kami membahas mengenai Riba dalam
Ekonomi Islam. Atas dukungan
yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima
kasih.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Akhir kata, tiada gading yang tak
retak, demikin dengan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Makassar, 26 November 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Riba
merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang
sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah
ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab
terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah
mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut
biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya
banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak
datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba.
Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah
SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu
adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba.
Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian riba ?
2. Apa saja
macam-macam riba ?
3. Apa saja
faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
4. Larangan-larangan
riba dalam Al Qur’an ?
5. Apa saja
dampak dan hikmah pelarangan riba ?
1.3
Maksud dan Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian riba
2. Dapat
mengetahui macam-macam riba
3. Dapat
memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an
4. Mengetahui
faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba
5. Mengetahui
dampak dan hikmah pelarangan riba

PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga
berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba,
namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan
berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah
Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba... .”
B.
Macam-Macam Riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam
bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya
dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba
Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan
diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia
menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain.
Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan
pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba
yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu
yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan.
Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12
gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram
dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan
atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
C. Faktor Penyebab Memakan dan Di
Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu dunia kepada harta benda
2. Serakah harta
3. Tidak pernah merasa bersyukur
dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4. Imannya lemah
5. Selalu Ingin menambah harta dengan
berbagai cara termasuk riba
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan orang lain
2. Sama dengan mengambil hak orang
lain
3. Mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Neraka ancamannya
5. Termasuk perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh harta dengan cara yang
tidak adil
Adapun hal-hal
yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1.
Tidak
sama nilainya.
2.
Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran.
3.
Tidak
tunai di majelis akad
Berikut ini merupakan contoh riba
penukaran :
Ø
Seseorang
menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada
imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
Ø
Seseoarang
meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10
persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab
tidak ada imbangannya.
Ø
Seseorang
menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka
pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang
sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya.
Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu
dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
D.
Larangan-Larangan
Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan
perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang
riba adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran
: 130.
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟
إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ
ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟
إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 278).
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS
Al-Baqarah : 279.
وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟
عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan di
antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ
جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk)
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
E.
Dampak dan Hikmah
Pelarangan Riba
Riba dapat
berdampak buruk terhadap:
Ø Pribadi
seseorang
Ø Kehidupan
masyarakat
Ø Ekonomi
Akibat-akibat
buruk yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø
Riba merusak sumber daya manusia
Ø
Riba merupakan penyebab utama terjadinya
Inflasi
Ø
Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø
Riba menciptakan kesenjangan social
Ø
Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi
Global
Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan
membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara
menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti
inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi.
Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi
peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan
timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang.
Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata
dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan
tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan
mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna
bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan
pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari
perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih
tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani
oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran
sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan
yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang
sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki
nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang
internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service
ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi
pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer
sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga
memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan
keamanan dan perdamaian internasional.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman
kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung
di dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank
konvensional pada umumnya. Karena, menurut sebagian pendapat bunga bank
termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu
termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah
menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka
akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil
yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan
uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang
terjadi pada zaman Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek
pembungaan uang adalah haram.
Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain:
a.
Wadiah atau titipan
uang, barang dan surat berharga atau deposito.
b.
Mudarabah adalah
kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit
and loss sharing
c.
Syirkah (perseroan)
adalah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham)
pada usaha patungan (jom ventura)
d.
Murabahan adalah
jual beli barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar harga
pembelian yang pertama secara jujur.
e.
Qard hasan (pinjaman
yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para
nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
f.
Menerapkan prinsip
bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi
adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka
bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
g.
Selain cara-cara
yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari dengan cara
berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara benar pasti
terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem
ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan
manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya
mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan
larangan Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar
semakin taat beribadah, namun juga agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam
muamalah akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis
menghindari judi, penipuan, dan riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa
dengan taat dan bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang
yang beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini
dengan sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek
kehidupan (komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam
harus masuk ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak
sepotong-potong. Inilah yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh
dan totalitas) dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya
syetan itu adalah musuh nyata bagimu”.
Ayat ini mewajibkan orang beriman
untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi,
politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak
kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi
Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah.
Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam.
Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.
Hikmah di balik
larangan riba:
ü Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang
baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya
dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
ü Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak
sehat, karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil
pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras
tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
ü Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan
rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya,
egois.
ü Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja,
hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja,
orang lain yang memeras keringatnya.
ü Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak
orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami
paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Riba
berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara
bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi,
Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Di masa
sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang
melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak
pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah,
serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.
Allah
SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya
pada:
ü QS.
ar-Rum (30) : 39, QS.
ü an-Nisa'
(4) : 160-161, QS.
ü Ali Imran
(3) : 130, dan
ü Qs.
Al-Baqarah (2) : 278-280.
1.
Macam-macam riba ada
4, yaitu :
a.
Riba Fadli
(menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).
b.
Riba Qardhi
(meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c.
Riba Yadh (bercerai
dari tempat aqad sebelum timbang terima).
d.
Riba Nasa’ (Nasiah)
yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan
menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena
pembayaran tertunda.
Dampak Riba pada ekonomi:
Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional
serta kesejahteraan individual.
Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan
ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi
tentang Riba (Riba dan Zakat). (online).
Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-30-39.html. [19 November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi
tentang Riba (Riba sebelum Islam). (online).
Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4-160- 161.html. [19 November 2014].
Amin
Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi
tentang Riba (Riba Jahiliyah). http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [19 November
2014].
Anderta, Rio.
(2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam
Riba dan Bahaya Riba. (online).
Tersedia: http://mata-air-ilmu-pusat
kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum- macam-bahaya.html. [25 November
2014].
Mu’adhom. dkk.
(2012). RIBA. (online). Tersedia: http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html. [25 November 2014].
Yusuf Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan
Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60.
Prof. DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa
Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid Suhaili.
Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi
Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group, 2012.