Sunday, May 3, 2015

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



MAKALAH
“BENTUK-BENTUK BADAN USAHA”






Oleh:
TRY SUTRIANI SUPARDI
90400114117
AK 5-6

UIN ALAUDDIN MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
AKUNTANSI
2014






KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya membahas mengenai  Bentuk-Bentuk Badan Usaha.  Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih.

Makalah ini dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan segala tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk penyempurnaan makalah ini.


                                                                                Makassar,  08  Oktober 2014



                                                                                                            Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


1. 1 Latar Belakang
Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain: badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Kata usaha juga mempunyai  makna bervariasi, antara lain: usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan

Pengertian lain dari badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Peranan badan usaha sangat penting bagi kemakmuran rakyat agar dapat mengatasi faktor-faktor yang manjadi penghambat lajunya perekonomian di Indonesia.


1.2 Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian Badan Usaha ?
2.    Apa saja jenis-jenis badan usaha ?
3.    Apa fungsi dari badan usaha ?


1.3 Maksud dan Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian badan usaha
2.    Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis badan usaha
3.    Untuk mengetahui fungsi dari badan usaha
4.    Untuk mengetahui serta manambah wawasan tentang peranan badan usaha dalam perekonomian di Indonesia






BAB II

PEMBAHASAN



A.   Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


B.   Jenis-Jenis Badan Usaha

Secara garis besar,  jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

a.    Jenis-jenis badan usaha berdasarkan lapangan usaha:

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

·         Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

·         Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

·         Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

·         Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
·         Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.


b.    Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal:

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

·         Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM. 

c.    Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
                 
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat di golongkan menjadi enam, yaitu:

1.  Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
·         Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·         Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·         Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·         Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·         Proses pembentukan yang sangat cepat.
·         Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.    Persekutuan firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
·         Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kekurangan :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.    Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan :
·         Pendiriannya relative mudah.
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·         Manajemen dapat didiversifikasikan.
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kekurangan :
·         Tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·         Sukar untuk menarik kembali investasinya.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4.    Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
5.    Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

6.    Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

C.   Fungsi Badan Usaha

Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

D.   Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :

a.    Modal yang diperlukan
Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.

b.    Bidang usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

c.    Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

d.    Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
e.    Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam betuk persekutuan atau PT.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengertian lain dari badan usaha ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Badan usaha dapat di tinjau berdasarkan lapangan usaha, kepemilikan modal, serta wilayah Negara. Badan usaha menurut badan hukumnya, meliputi: Perusahaan perseorangan, Persekutuan, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
Dalam pembentukan badan usaha kita harus mempeertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek berikut:
·         Modal yang diperlukan
·         Bidang usaha atau kegiatannya
·         Tingkat risiko yang dihadapi
·         Undang-undang dan peraturan pemerintah
·         Cara pembagian keuntungan

Saran
Penulis sangat mengharapkan bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan, agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa kritik/saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA


Wikipedia. (2010). Badan Usaha. (online). Tersedia:  http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha. [06  Oktober 2014].
Ismawanto. (2013). JENIS-JENIS BADAN USAHA. (online). Tersedia: http://ssbelajar.blogspot.com/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html. [07 Oktober 2014].
Zakapedia. [2014]. Pengertian Jenis-jenis Badan Usaha. (online). Tersedia: (http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html. [07 Oktober 2014].
Nabila. (2013). Badan usaha dalam Perekonomian Indonesia. (online). http://nabilaswork.blogspot.com/2013/10/softskill-pengantar-bisnis_8.html. [07 Oktober 2014].

Sarsiati, Yulia. (2012). Bentuk-Bentuk Badan Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya. (online). Tersedia: http://ut-manajemen.blogspot.com/2012/09/bentuk-bentuk-badan-usaha-kelebihan-dan.html. [07 Oktober 2014].





1 comment: