Friday, October 10, 2014

Riba dalam pandangan Islam


MAKALAH
“RIBA TERHADAP BUNGA BANK”





Oleh:

TRY SUTRIANI SUPARDI
NIM: 90400114117
AK 5-6

UIN ALAUDDIN MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
AKUNTANSI
2014


KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya membahas mengenai  Riba Terhadap Bunga Bank.  Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Makalah ini dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan segala tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk penyempurnaan makalah ini.


                                                                        Makassar,  29 September 2014


                                                                                                Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Di kehidupan sekarang ini, sebagian besar umat islam tidak dapat menghidari dirinya dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai suku bunga dalam berbagai transaksi. Banyaknya masyarakat yang menganggap bank (konvensional) dapat membantu dalam memencahkan masalahnya termaksud dalam perekonomiannya, tetapi pada kenyataannya masyarakat tidak terbantu dan malah merugikan dengan adanya sistem bunga bank tersebut. Sehingga dari permasalahan-permasalahan tersebut muncullah bank yang berlabel islam yang tidak menggunakan praktik bungan akan tetapi menggunak sistem bagi hasil.
            Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Sebab riba dapat merugikan orang lain.

1.2   Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank ?
2.    Bagaimana pandangan islam terhadap riba ?
3.    Apa saja macam-macam riba ?
4.    Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
5.    Larangan-larangan riba dalam Al Qur’an dan Hadist
6.    Apa saja dampak dan hikmah pelarangan riba ?

1.3   Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian riba dan perbedaannya dengan bunga bank
2.      Dapat mengetahui macam-macam riba
3.      Dapat memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
4.      Mengetahui dampak dan hikmah pelarangan riba


           

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Riba dan Bunga Bank
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Pengertian riba secara istilah menurut ulama bermacam-macam, diantaranya:
·         Menurut Imam Sarakhi dalam kitab al-Mabsut, sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono, riba adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwad yang dibenarkan syariat atas penambahan tersebut.
·         Menurut al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat, sebagaimana yang dikutip oleh Khoeruddin Nasution, mengatakan bahwa riba dengan kelebihan/ tambahan tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat transaksi (al-Riba fi al-Shar’i Huwa Fadhlun ‘an ‘Iwain Shuritha li Ahadil ‘Aqidayni).
·         Menurut Imam Ahmad ibin Hanbal sebagimana yang dikutip oleh Muhammad Syafi’i Antonio, riba adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. apabila tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga atau pinjaman) atas penambahan waktu yang telah diberikan.
·         Menurut al-Mali sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, riba ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”
·         Menurut Muhammad Abduh sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-­penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga"


Ada beberapa pengertian lain dari bunga, diantaranya yaitu:
a.         Sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
b.         Sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). [1]
c.         Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang.[2]


B.     Pandangan Islam Terhadap Riba
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.


C.    Macam-Macam Riba
Riba Yad, yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya. Sabda Rasulullah SAW:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya serupa dan sama banyaknya, tunai dengan tunai, apabila berlainan jenisnya boleh kamu menjual sekehendamu asal tunai”. (Riwayat Muslim)

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama riba utang- piutang terbagi menjadi dua yaitu:

1.         Riba Jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang ditentukan.

2.         Riba Qardhi, yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) kemudian diharuskan membayarnya Rp. 1.300.000,- (satu juta Tiga ratus ribu rupiah. Terhadap bentuk transaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba, seperti sabda Rasulullah SAW:

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi)

Kelompok kedua riba jual-beli, ada dua macam yaitu:
1.         Riba Fadli, yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya satu ekor kambing ditukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya satu gram emas ditukar dengan seperempat gram emas dengan kadar yang sama. Sabda Rasul SAW:
      
“ Dari Abi Said Al Khudry, sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah bersabda, “Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali dalam timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagiannya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali dalam nilai yang sama, dan jangan kamu tambah sebagian atas sebagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil) dengan yang abstrak (ghaib).” (riwayat Bukhari dan muslim)
Riba Fadli atau riba tersembunyi ini dilarang karena dapat membawa kepada riba nasi’ah (riba jail) artinya riba yang nyata.”


2.         Riba Nasi’ah, ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan. Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:

“Dari Samrah bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)



D.    Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor Penyebab Memakan Riba:
1.      Nafsu dunia kepada harta benda
2.      Serakah harta
3.      Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4.      Imannya lemah
5.      Selalu Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba

Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1.      Merugikan orang lain
2.      Sama dengan mengambil hak orang lain
3.      Mendapat laknat dari Allah SWT.
4.      Neraka ancamannya
5.      Termasuk perbuatan syetan yang keji
6.      Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil





E.     Larangan Riba dalam Al Qur’an dan Hadist
Tahap diharamkannya Riba:
1.    (Riba dan Zakat)
QS. ar-Rum (30) : 39

Terjemah: :
39.  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).







2.  (Riba sebelum Islam)
QS. an-Nisa' (4) : 160-161
Terjemah:
160.  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.





3.      (Riba Jahiliyah)
QS. Ali Imran (3) : 130

Terjemah:
130.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. 
[228]  yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.

4.      (Riba dan Pokok Harta)
Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280

Terjemah:
278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

280.  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.

Hadist tentang riba:
·         Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi- saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama."  (HR. MUSLIM)
·         Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., bersabda: "Jauhilah tujuh macam hal yang merusak." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tujuh macam hal -yang merusak- itu?" Beliau s.a.w bersabda: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan hak -yakni berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama Islam-, makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya peperangan serta menuduh zina wanita mukmin yang telah bersuami. (Muttafaq 'alaih)

F.     Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba dapat berdampak buruk terhadap:
Ø  Pribadi seseorang
Ø  Kehidupan masyarakat
Ø  Ekonomi
Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø  Riba merusak sumber daya manusia
Ø  Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Ø  Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø  Riba menciptakan kesenjangan social
Ø  Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global

Hikmah di balik larangan riba:
Ø  Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
Ø  Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
Ø  Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
Ø  Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
Ø  Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.[3]






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.

Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga".

Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
Ø  QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
Ø  QS. an-Nisa' (4) : 160-161.
Ø  QS. Ali Imran (3) : 130, dan
Ø  Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan riba itu di larang (di haramkan): Dapat merugikan orang lain, sama halnya dengan mengambil hak orang lain, mendapat laknat dari Allah SWT., Neraka ancamannya, termasuk perbuatan syetan yang keji, sebab memperoleh harta dengan cara yang tidak adil.

B.     Saran
Saya sangat mengharapkan bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan, agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa kritik/saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.








DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [25 September 2014].

Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba dan Zakat). (online).           Tersedia:             http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-30-39.html.             [25 September 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba sebelum Islam).       (online). Tersedia:             http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4-160- 161.html. [25 September 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba Jahiliyah).   http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [25 September  2014].
Anderta, Rio. (2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba.            (online). Tersedia:             http://mata-air-ilmu-pusat        kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum-   macam-bahaya.html. [29             September 2014].
Mu’adhom. dkk. (2012). RIBA. (online). Tersedia:    http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html.        [29 Septermber 2014].
Nasution, Khoiruddin. 1996. Riba Dan Poligami (Sebuah Studi Atas Pemikiran     Muhammad Abduh).             Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan      Akademia.
Sopian, Sopan. (2014). FILSAFAT EKONOMI ISLAM “Pelarangan Riba”. (online). Tersedia:                http://www.academia.edu/4968598/MAKALAH_TENTANG_RIBA. [29             September 2014).
Sudarsono,  Heri. 2003. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Deskripsi Dan                Ilustrasi). Yogyakarta:             Ekonisia.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta:           Gema Insani Press.
Syamsi Hasan, Moh. HADIS-HADIS POPULER, Shahih Bukhari & Muslim.       Surabaya: Amelia. [hal. 506].
Syamsi Hasan, Moh. HADIS-HADIS POPULER, Shahih Bukhari & Muslim.       Surabaya: Amelia. [hal. 507].
Wikipedia. (2013). Suku Bunga. (online). Tersedia:   http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga. [29            September 2014].

[2]http://www.Dakwatuna.com/bunga & riba/bunga-bank-menurut-islam.html. 29 September 2014.