Friday, December 5, 2014

MAKALAH RIBA DALAM EKONOMI ISLAM (kelompok 9)



RIBA DALAM EKONOMI ISLAM







MAKALAH
(Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Ilmu Al-Quran Jurusan Akuntansi)

Oleh :
Kelompok 9

TRY SUTRIANI SUPARDI                                   NIM     : 90400114117

NUR AENI FADHILLAH                                      NIM     : 90400114118

FADILAH PUTRI ANANDA                                 NIM     : 90400114120

MUSTAQIM BAHRUN                                          NIM     : 90400114121



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014



KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai  Riba dalam Ekonomi Islam.  Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Akhir kata, tiada gading yang  tak  retak, demikin dengan makalah  ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

Makassar, 26 November 2014
                                                                                                                                                                                                                                                             Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena  Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian riba ?
2.    Apa saja macam-macam riba ?
3.    Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
4.    Larangan-larangan riba dalam Al Qur’an ?
5.    Apa saja dampak dan hikmah pelarangan riba ?

1.3  Maksud dan Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian riba
2.    Dapat mengetahui macam-macam riba
3.    Dapat memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an
4.    Mengetahui faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba
5.    Mengetahui dampak dan hikmah pelarangan riba









BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”



B.   Macam-Macam Riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.    Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.
2.    Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.    Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.    Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

C.   Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor Penyebab Memakan Riba:
1.    Nafsu dunia kepada harta benda
2.    Serakah harta
3.    Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4.    Imannya lemah
5.    Selalu Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1.    Merugikan orang lain
2.    Sama dengan mengambil hak orang lain
3.    Mendapat laknat dari Allah SWT.
4.    Neraka ancamannya
5.    Termasuk perbuatan syetan yang keji
6.    Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil


            Adapun hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1.    Tidak sama nilainya.
2.    Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran.
3.    Tidak tunai di majelis akad


Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :
Ø  Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
Ø  Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.
Ø  Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras  dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan  keluarnya  ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.

D.   Larangan-Larangan Riba dalam Al Qur’an
Adapun  dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut: 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.  
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.

     Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.

E.   Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba

Riba dapat berdampak buruk terhadap:
Ø  Pribadi seseorang
Ø  Kehidupan masyarakat
Ø  Ekonomi

Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø  Riba merusak sumber daya manusia
Ø  Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Ø  Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø  Riba menciptakan kesenjangan social
Ø  Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global

Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Karena, menurut sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang adalah haram.
Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain:
a.    Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.
b.    Mudarabah adalah kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and loss sharing
c.    Syirkah (perseroan) adalah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (jom ventura)
d.    Murabahan adalah jual beli barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
e.    Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
f.     Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
g.    Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, namun juga agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, penipuan, dan riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan (komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh nyata bagimu”.
Ayat  ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.

Hikmah di balik larangan riba:
ü  Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
ü  Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
ü  Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
ü  Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
ü  Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.












BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.

Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.

Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
ü  QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
ü  an-Nisa' (4) : 160-161, QS.
ü  Ali Imran (3) : 130, dan
ü  Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280.
1.    Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a.    Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).
b.    Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c.    Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima).
d.    Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual.
Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.


DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].

Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba dan Zakat). (online).           Tersedia:             http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-30-39.html.   [19 November 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba sebelum Islam).       (online). Tersedia:             http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4-160-    161.html. [19 November 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba Jahiliyah).             http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [19 November 2014].
Anderta, Rio. (2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba.            (online). Tersedia:        http://mata-air-ilmu-pusat    kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum-     macam-bahaya.html. [25 November 2014].
Mu’adhom. dkk. (2012). RIBA. (online). Tersedia:         http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html.             [25 November 2014].
Yusuf Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60.
Prof. DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid Suhaili.
Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group, 2012.