MAKALAH
“RIBA TERHADAP BUNGA BANK”
Oleh:
TRY SUTRIANI SUPARDI
NIM: 90400114117
AK 5-6
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
AKUNTANSI
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan
Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan
tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya membahas mengenai Riba Terhadap Bunga Bank. Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan
makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Makalah
ini dibuat dengan bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
segala tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu,
saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik
yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Makassar, 29 September 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh
secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang
ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan
telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam
barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan
pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal
yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan
riba.
Di kehidupan sekarang ini, sebagian besar
umat islam tidak dapat menghidari dirinya dari bermuamalah dengan bank
konvensional yang memakai suku bunga dalam berbagai transaksi. Banyaknya
masyarakat yang menganggap bank (konvensional) dapat membantu dalam memencahkan
masalahnya termaksud dalam perekonomiannya, tetapi pada kenyataannya masyarakat
tidak terbantu dan malah merugikan dengan adanya sistem bunga bank tersebut.
Sehingga dari permasalahan-permasalahan tersebut muncullah bank yang berlabel
islam yang tidak menggunakan praktik bungan akan tetapi menggunak sistem bagi
hasil.
Sejak
datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena
sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT
melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Sebab riba dapat
merugikan orang lain.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian riba dan perbedaannya
dengan bunga bank ?
2. Bagaimana pandangan islam terhadap riba ?
3. Apa saja macam-macam riba ?
4. Apa saja faktor penyebab memakan dan di
haramkannya perbuatan riba ?
5. Larangan-larangan riba dalam Al Qur’an dan
Hadist
6. Apa saja dampak dan hikmah pelarangan riba ?
1.3
Maksud
dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian riba dan
perbedaannya dengan bunga bank
2. Dapat mengetahui macam-macam riba
3. Dapat memahami larangan-larangan riba yang
terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
4. Mengetahui dampak dan hikmah pelarangan riba
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba dan Bunga Bank
Riba berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan
riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam.
Pengertian
riba secara istilah menurut ulama bermacam-macam, diantaranya:
·
Menurut
Imam Sarakhi dalam kitab al-Mabsut, sebagaimana yang dikutip oleh Heri
Sudarsono, riba adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa
adanya ‘iwad yang dibenarkan syariat atas penambahan tersebut.
·
Menurut
al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat, sebagaimana yang dikutip oleh
Khoeruddin Nasution, mengatakan bahwa riba dengan kelebihan/ tambahan tanpa ada
ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat
transaksi (al-Riba fi al-Shar’i Huwa Fadhlun ‘an ‘Iwain Shuritha li Ahadil
‘Aqidayni).
·
Menurut
Imam Ahmad ibin Hanbal sebagimana yang dikutip oleh Muhammad Syafi’i Antonio,
riba adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan
melunasi atau membayar lebih. apabila tidak mampu melunasi, ia harus menambah
dana (dalam bentuk bunga atau pinjaman) atas penambahan waktu yang telah
diberikan.
·
Menurut
al-Mali sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, riba ialah akad yang
terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya
menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua
belah pihak atau salah satu keduanya”
·
Menurut
Muhammad Abduh sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, bahwa yang
dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang
yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini
merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari
uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut
"pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang
dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut
"suku bunga"
Ada beberapa pengertian lain dari
bunga, diantaranya yaitu:
a.
Sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya.
b.
Sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang
memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah
yang memperoleh pinjaman). [1]
c.
Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas
simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang.[2]
B.
Pandangan Islam Terhadap Riba
Dalam
Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat
275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah
dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan
dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat
(termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat
dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk
riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi
deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu
bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut
adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian
pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan
dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
C.
Macam-Macam Riba
Riba Yad,
yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima
antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras.
Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum
ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan
beras, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya
serupa dan sama banyaknya, tunai dengan tunai, apabila berlainan jenisnya boleh
kamu menjual sekehendamu asal tunai”. (Riwayat Muslim)
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu
riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama riba
utang- piutang terbagi menjadi dua yaitu:
1.
Riba Jahiliyah adalah utang dibayar
lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang
ditentukan.
2.
Riba Qardhi,
yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam
dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang.
Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta)
kemudian diharuskan membayarnya Rp. 1.300.000,- (satu juta Tiga ratus ribu
rupiah. Terhadap bentuk transaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba,
seperti sabda Rasulullah SAW:
“Semua piutang yang menarik
keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi)
Kelompok kedua riba jual-beli, ada dua macam
yaitu:
1.
Riba
Fadli, yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang
sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya satu ekor kambing
ditukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya satu gram emas ditukar
dengan seperempat gram emas dengan kadar yang sama. Sabda Rasul SAW:
“ Dari Abi Said Al Khudry, sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah bersabda, “Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali dalam timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagiannya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali dalam nilai yang sama, dan jangan kamu tambah sebagian atas sebagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil) dengan yang abstrak (ghaib).” (riwayat Bukhari dan muslim)
Riba Fadli atau riba tersembunyi ini dilarang karena dapat membawa kepada riba nasi’ah (riba jail) artinya riba yang nyata.”
2.
Riba
Nasi’ah, ialah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang
mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan
(penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,-
kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh
tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi
memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain,
si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda
dengan memberikan tambahan. Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:
“Dari Samrah bin
Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan
hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima
dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)
D. Faktor
Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor
Penyebab Memakan Riba:
1. Nafsu
dunia kepada harta benda
2. Serakah
harta
3. Tidak
pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4. Imannya
lemah
5. Selalu
Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1. Merugikan
orang lain
2. Sama
dengan mengambil hak orang lain
3. Mendapat
laknat dari Allah SWT.
4. Neraka
ancamannya
5. Termasuk
perbuatan syetan yang keji
6. Memperoleh
harta dengan cara yang tidak adil
E. Larangan
Riba dalam Al Qur’an dan Hadist
Tahap
diharamkannya Riba:
1. (Riba dan Zakat)
QS. ar-Rum (30) : 39
QS. ar-Rum (30) : 39
Terjemah: :
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
2. (Riba sebelum Islam)
QS. an-Nisa' (4) : 160-161
Terjemah:
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta
benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
3. (Riba Jahiliyah)
QS. Ali Imran (3) : 130
QS. Ali Imran (3) : 130
Terjemah:
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228] dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] yang dimaksud riba di sini ialah riba
nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram,
walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba
nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi
lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian,
seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang
dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
4. (Riba dan Pokok Harta)
Qs. Al-Baqarah (2) :
278-280
Terjemah:
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
Hadist
tentang riba:
·
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah
menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair
dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat
pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-
saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. MUSLIM)
·
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w.,
bersabda: "Jauhilah tujuh macam hal yang merusak." Para sahabat
bertanya: "Ya Rasulullah, apakah tujuh macam hal -yang merusak- itu?"
Beliau s.a.w bersabda: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan hak -yakni
berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama Islam-, makan harta riba, makan
harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya peperangan serta menuduh zina
wanita mukmin yang telah bersuami.
(Muttafaq 'alaih)
F.
Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba
dapat berdampak buruk terhadap:
Ø Pribadi seseorang
Ø Kehidupan masyarakat
Ø Ekonomi
Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para
ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø
Riba merusak sumber daya
manusia
Ø
Riba merupakan penyebab
utama terjadinya Inflasi
Ø
Riba menghambat lajunya pertumbuhan
ekonomi
Ø
Riba menciptakan
kesenjangan social
Ø
Riba Faktor utama
terjadinya krisis Ekonomi Global
Hikmah di balik larangan riba:
Ø Allah SWT
tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya
mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun
masyarakat.
Ø Cara riba
merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si
pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya
diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah
dari padanya.
Ø Riba dapat
menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang
akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
Ø Riba dapat
menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang
lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
Ø Riba dapat
mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan
akhirnya menjadi fakir miskin.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil.
Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah,
Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini
merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari
uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut
"pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang
dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut
"suku bunga".
Di masa sekarang ini riba banyak di temukan
di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan
hasil riba yaitu: Nafsu
dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan
apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah
harta dengan berbagai cara termasuk riba.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat
di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
Ø QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
Ø QS. an-Nisa' (4) :
160-161.
Ø QS. Ali Imran (3) : 130, dan
Ø Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan riba
itu di larang (di haramkan): Dapat merugikan orang lain, sama
halnya dengan mengambil hak orang lain, mendapat laknat dari Allah SWT., Neraka
ancamannya, termasuk perbuatan syetan yang keji, sebab memperoleh harta dengan
cara yang tidak adil.
B.
Saran
Saya
sangat mengharapkan bilamana dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat
kekurangan-kekurangan, agar pembaca dapat memberikan masukan-masukan berupa
kritik/saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [25 September 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba dan Zakat). (online). Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ar-rum-30-39.html. [25
September 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba sebelum Islam). (online). Tersedia: http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-nisa-4-160- 161.html. [25
September 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba Jahiliyah). http://iecourse.blogspot.com/2014/02/qs-ali-imran-3-130.html. [25 September
2014].
Anderta, Rio. (2014). Riba
: Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba. (online). Tersedia: http://mata-air-ilmu-pusat kecemerlangan.blogspot.com/2013/05/riba-hukum- macam-bahaya.html. [29 September
2014].
Mu’adhom. dkk. (2012). RIBA. (online). Tersedia: http://albarkasi.blogspot.com/2012/12/riba.html. [29
Septermber 2014].
Nasution, Khoiruddin. 1996. Riba Dan Poligami (Sebuah
Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh).
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
bekerjasama dengan Akademia.
Sopian, Sopan. (2014). FILSAFAT EKONOMI ISLAM “Pelarangan
Riba”. (online). Tersedia: http://www.academia.edu/4968598/MAKALAH_TENTANG_RIBA.
[29 September 2014).
Sudarsono, Heri.
2003. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Deskripsi Dan Ilustrasi). Yogyakarta: Ekonisia.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syari’ah: Dari
Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema
Insani Press.
Syamsi Hasan, Moh. HADIS-HADIS POPULER, Shahih Bukhari
& Muslim. Surabaya: Amelia.
[hal. 506].
Syamsi Hasan, Moh. HADIS-HADIS POPULER, Shahih Bukhari
& Muslim. Surabaya: Amelia.
[hal. 507].
Wikipedia. (2013). Suku
Bunga. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga. [29 September
2014].
bagus sekali bermanfaat
ReplyDeleteMohon dong hadist nya bukan cuman maknanya Indonesia aja makna Arab nya mana
ReplyDelete