Tuesday, February 19, 2019

EKUITAS

EKUITAS
Definisi Ekuitas
Ekuitas adalah modal yang diinvestasikan dalam suatu usaha (ekuitas dalam akuntansi merupakan penambahan dari profit selama tahun2 berjalan dengan modal mula-mula)

Rumus akuntansi : Asset = Kewajiban + Ekuitas

Investasi ekuitas umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.(Wikipedia)
Karena artikulasi harus dipertahankan, ekuitas tidak didefinisi secara semantik tetapi secara sintaktik. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar tiga kriteria, yaitu hak-hak masing-masing pihak atas penyelesain klaim, hak penggunaan aset dalam operasi, serta substansi ekonomik perjanjian.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan di perusahaan. Tetapi terdapat dua kharakteristik yang melekat pada hak kreditor, yaitu
a.       Penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset, dan
b.      Prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hal likuidasi.
Hak kreditor dan pemegang saham juga berbeda dalam hal penggunaan aset. Ekuitas pemegang saham diklasifikasikan menjadi dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham sebagai modal yuridis dan modal setoran tambahan, dan komponen lain yang merefleksi transasksi pemilik. komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham.
Tujuan
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
Pembedaan modal setoran dan laba ditahan
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipin jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.
Modal yuridis
Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain. Modal yuridis timbul karena adanya ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan kepada pihak lain. Bentuk dari peraturan ini adalah adanya nilai nominal atau nilai minimum. Besarnya modal yuridis bergantung pada karakteristik saham (bernominal, takbernominal/bernilai nyataan, takbernominal/takbernilai nyataan).
Perubahan modal setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal storan dengan berbagai masalah teoritisnya adalah:
Pemesanan saham
Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.
Obligasi terkonversi
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal storan.
Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran?
Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.
Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi.

Deviden saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.

Hak beli saham
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham. Harga pasarhak beli ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Hal yang menjadi permasahan adalah perlukah jumlah rupiah ini dikapitalisasi.
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi, karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Namun argument ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan.
Opsi saham
Opsi merupakan instrumen yang dapat digolongkan sebagai sekuritas turunan-saham berupa hak untuk membeli atau menjual sejumlah saham. Opsi diterbitkan atau ditulis oleh investor dan dijual kepada investor lain. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun


Warran
Dalam PSAK No. 41, IAI mendefinisi warran sebagai efek yang diterbitkan oleh suatu perushaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. Pemegang warran dapat membeli sejumlah saham dengan mengambalikan warran tersebut dan membayar sejumah kas tertentu. Terdapat beberapa kharakteritik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis, dan (4) isu akuntansi: Bila opsi diambil, apakah harga opsi dipisahkan dengan harga sekuritas terkait.
Saham treasuri
Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembai kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi
PERUBAHAN LABA DITAHAN
Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaski operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi priodik. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statemen laba-rugi perioda terjadinya transaksi tersebut karena transaksi tersebut merupakan transaksi modal.
Terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi modal, tetapi karena transaksi khusus, yaitu penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi-reorganisasi.
PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindunga dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi, sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis.
Secara umum kos yang telah dikorbankan menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap terlebih dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa adalah: (1) pendapatan kotor, (2) laba bersih, (3) laba ditahan, (4) premium modal saham, dan (5) modal saham. Urutan penyrapan rugi tersebut sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi.
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi asset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan perlindungan tersebut adalah (1) karyawan dan pemerintah, (2) kreditor berjaminan, (3) kreditor takberjaminan, (4) pemegang saham prioritas, dan (5) pemegang saham biasa.
PERINCIAN LABA DITAHAN
Bila komponen-komponen tertentu yang berasal dari transaksi operasi dilaporkan langsung ke laba ditahan, laba ditahan dapat disajikan dan dirinci atas dasar sumber (by resources), dan ada pula kebiasaan bahwa laba ditahan disajikan dengan merincinya atas dasar tujuan (by purposes) dengan cara yang disebut apropriasi dan pembatasan. Masalah teoritisnya adalah, adakah manfaat merinci laba ditahan atas dasar tujuan, misalnya dengan memecahnya menjadi cadangan, peruntukan (appropriated), dan bebas (unappropriated)?
LABA KOMPREHENSIF
Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi nonpemilik harus dibedakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat transaski pemilik,semua perubahan akibat transaski operasi harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi. Ps-pos operasi dalam ari luas sebagai lawan pos-pos transaski nonpemilik meliputipos-pos operasi utama, pos-pos tambahan, dan pos-pos yang sifatnya khusus atau luar biasa tetapi berasal dari transasksi nonpemilik.
Masalah teoritis yang ada adalah pos-pos mana saja yang dapat dilaporkan melalui statemen laba ditahan. Terdapat dua pendekatan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pendekatan kinerja sekarang atau normal, dan pendekatan semua-termasuk atau surplus bersih.

FASB menganut pendekatan semua-termasuk secara penuh dengan mengenalkan apa yang disebut laba komprehensif. Dalam pendekatan semua-termasuk pospos penerobos masih dilaporkan dalam statemen perubahan laba ditahan, pos-pos penerobos itu sendiri adalah pos-pos yang dilaporkan langsung dalam statemen laba ditahan tanpa melalui statemen laba rugi. Penyajian laba komprehensif dapat dilakukan dengan pendekatan satu-statemen atau dua-statemen.

EKUITAS

EKUITAS

Istilah modal sering digunakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas mengandung unsur pemilikan (ownership), untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).

PENGERTIAN
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.

Rumus akuntansi : Asset = Kewajiban + Ekuitas

Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
  1. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.
  1. Hak penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
  1. Substansi ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). Jadi, secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).
KOMPONEN EKUITAS PEMEGANG SAHAM
Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).

TUJUAN PENYAJIAN EKUITAS

Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.

ASURANSI

ASURANSI
(RMK DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA)
DOSEN : SANUSI, AM, SE., M. Si
Disusun oleh :

KELOMPOK 3
Ø  HARDIYANTI IKRAMUL             (90400114111)
Ø  JUMIATI                                          (90400114112)
Ø  AHMAD HILMI BARAYUDHA    (90400114113)
Ø  NURHUSNA B                                 (90400114114)
Ø  FIRDA UTAMA                               (90400114115)
Ø  TRY SUTRIANI SUPARDI             (90400114117)
Ø  NUR AENI FADHILLAH               (90400114118)
Ø  FADILAH PUTRI ANANDA          (90400114120)
Ø  MUSTAQIM BAHRUN                   (90400114121)

AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di masa kehidupan, manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Hal itu pula yang terjadi pada perusahaan maupun individu.  Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaan. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha.
Dalam kondisi demikian, kehadiran asuransi tentu akan membuat resiko dimasa yang akan datang dapat teratasi dengan baik. Pada prinsipnya asuransi adalah suatu perjanjian antar tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi ?
2.      Apa saja fungsi dan tujuan asuransi ?
3.      Apa saja penggolongan asuransi ?
4.      Apa saja keutungan asuransi itu ?
5.      Apa saja jenis-jenis resiko dari asuransi dan bagaimana cara menanganinya ?
6.      Apa saja yang menjadi prinsip-prinsi asuransi ? 
C.    Tujuan
Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam rumusan masalah terdapat hal-hal yang akan dibahas dalam makalah ini yang berkenaan dengan asuransi. Setelah pembaca membaca makalah ini diharapkan akan mampu mengusai dan mengetahui tentang dasar-dasar yang berkaitan langsung dengan asuransi. Minimal pembaca akan mengetahui arti dan pengertian yang sesungguhnya mengenai asuransi dan manfaat dari asuransi tersebut.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Pasal 246:[1]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
1.      Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.      Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


  Adapun pengertian asuransi menurut beberapa pakar ilmu, diantaranya :

1.         Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
2.         Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
3.         Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

B.     Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama (Primer)
a.      Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa  penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang  berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan  berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b.      Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau  biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c.       Premi Seimbang
 Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·       Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan  biaya
·   Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
·   Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan  perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
C.    Penggolongan Asuransi
*               Menurut sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
Pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata –mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, missal : asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan sebagainya.
b.      Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan -undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan dan sebagainya.

Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :a.      Dilihat dari segi fungsinya:
1.      Asuransi kerugian (nonlife insurance)
Usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian , kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti . Asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
·   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang diakibatkan karena kejadian yang tidak disengaja, misalnya : petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
·     Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
·       Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

2.      Asuransi jiwa  (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan :
·         Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
·         Santunan bagi tertanggung yang meninggal
·         Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
·         Penghimpun dana untuk persiapan pensiun

Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-        Asuransi berjangka (Term insurance)
-        Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-        Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-        Anuity contrak insurance (Anuitas)

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
Ø  Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
Ø  Asuransi jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang dibawah satu polis induk di mana masing - masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
Ø  Asuransi Jiwa industrial  (industrial life insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang isebut debit agent.

3.      Reasuransi (reinsurance)
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan dari asuransi. Reasuransi sebagai sistem penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang dututupnya kepada penaggung yang lain.  Pihak tertanggung disebut ceding company, dan penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usaha, ada kemungkinana perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan financialnya. Untuk mengatasi penyebaran risiko, dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu : koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertangunggan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.

Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahann asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
·         Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagaian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
·         Asuransi milik swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·         Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen pihak asing
·         Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing
D.    Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama untuk pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus meningkat dan berbagai macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat tentang perusahaan asuransi tidak salamanya positif. Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan. Susah mengurus klaim, ini untuk hampir seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya gara-gara data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya asuransi masih belum terlalu akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun telah memiliki pemahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggalungi keadaan darurat, masih banyak yang berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa misalnya.
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan untuk pos yang sifatnya kebutuhan primer dan sekunder semata. Dan pengertian kebutuhan primer dan sekunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi ini, namun pandangan sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa asuransi adalah haram. Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia.
Padahal, pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.
Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat mengalihkan resiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan musibah atau bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak asuransi. Secara nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal yang sudah dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada kejadian atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung seperti sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan atau barang berharga tidak cukup.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim terhadap perusahaan atau menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang berharga seperti emas. Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi diperlukan persyaratan administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati.
Hal ini terutama sebagai salah satu langkah mengatasi berbagai cara orang jahat yang memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan demikian ketika persyaratan administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi akan dengan mudah melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah. Bahkan sekarang ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain secara langsung, seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang nasabah asuransi kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu asuransi, dan rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi tersebut.
  
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi nasabah
Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain :
a.       Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.       Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f.       Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g.      Memudahkan urusan.
2. Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga. 

E.     Jenis – Jenis Risiko
            Dalam pertanggungan asurasni terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
          Dalam peraktinya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1.      Risiko murni, artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain  hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatanya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.      Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3.      Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
a.   Risiko perbadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati. 
b.   Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan. 
c.   Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayar. Contohnya kelalayan dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
  
Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a.      Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
b.      Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c.       Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
d.      Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
e.       Mentransfer risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

F.     Prinsip-Prinsip Asuransi
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya. Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
1.    Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2.   Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial. 
3.   Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. 
4.   Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.  Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. 
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

Bentuk Dokumen Asuransi
a.      Kwitansi Premi
Tanda bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
b.      Polis asuransi
Bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak – pihak yang mengadakan perjanjian. Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan  janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah  bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu  pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Jenis-jenis asuransi:
a.       Dilihat dari segi fungsinya
·         Asuransi kerugian (non life insurance)
·         Asuransi jiwa (life insurance)
·         Reasuransi (reinsurance)
b.      Dilihat dari segi kepemilikannya
·         Asuransi milik pemerintah
·         Asuransi milik swasta nasional
·         Asuransi milik perusahaan asing
·         Asuransi milik campuran

Prinsip-prinsi asuransi:
a.       Insurable Interest
b.      Utmost Good Faith
c.       Indemnity
d.      Proximate cause
e.       Subrogation
f.       Contribution
Jenis-jenis risiko
a.       Risiko murni
b.      Risiko spekulatif
c.       Risiko individu

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu di karenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
  
DAFTAR PUSTAKA 
Al, Fajri. 2012. Makalah Asuransi.     http://www.academia.edu/6572346/MAKALAH_ASURANSI, diakses 10             Mei 2016.
Anonim. 2016. Asuransi. https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi, diakses 10 Mei     2016.
Kasmir. 2012. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT          Rajagrafinda Persada.
Mengenal Pengertian Asuransi dan Istilah-istilahnya. Anonim. 2012.             http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html, diakses 10 Mei   2016.
Miduk, Jhon. 2014. Makalah Asuransi.          http://jhonmiduk8.blogspot.co.id/2014/06/makalah-asuransi.html, diakses            11 Mei 2016.
Pramana, Alam. 2014. Makalah Asuransi.      http://manajemenhouse.blogspot.co.id/2014/03/makalah-            asuransi.html#.Vz74beQ2WGs, diakses 10 Mei 2016.
Supriatna. 2013. Keuntungan asuransi. http://www.anneahira.com/keuntungan-     asuransi.htm, diakses 11 Mei 2016.




[1] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010